POJOKSATU.id, MEDAN-Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batubara masa periode 2018-2023, Zahir dalam dugaan korupsi seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) .

Polda Sumut menetapkan status tersangka Zahir sejak 29 Juni 2024 lalu. Ini setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batubara tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Suap Rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara, Adik Kandung Mantan Bupati Jadi Sorotan

"Iya (tersangka). Jadi sejak 29 Juni 2024 'Z' sudah ditetapkan tersangka, dalam prosesnya yang bersangkutan nanti pada hari Kamis memasuki dua kali pemanggilan. Tentu proses akan terus berjalan," jelasnya kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.

Hadi menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Namun, tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Media Sosial X dan Telegram Jadi Sarana Jualan Para Pelaku

Hadi mengatakan Zahir merupakan tersangka keenam kasus dugaan seleksi penerimaan PPPK 2023.

Lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka adalah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F wiraswasta yang juga adik Zahir.

Selanjutnya, dua tersangka korupsi seleksi PPPK Batubara 2023 adalah DT Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas pendidikan. ***