POJOKSATU.id, MEDAN – Polda Sumut belum mau membeberkan identitas 2 tersangka dugaan korupsi di kisruh seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.
Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (27/3) membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Poldasu telah menetapkan 2 tersangka kasus PPPK Langkat 2023.
"Betul, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut kepada wartawan, Rabu (27/3).
Anehnya, meski sudah ada penetapan dua tersangka, Polda Sumut belum bersedia membeberkan nama kedua tersangka dari Pejabat Pemkab Langkat tersebut.
“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp (WA).
Diketahui, Polda Sumut terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari.
Pemeriksaan kepada Kadisdik dan Kepala BKD Langkat ini dilakukan Polda Sumut pada Selasa (12/3/2024) dan Rabu (13/3/2024) lalu.
Baca Juga: Demo Guru Calon PPPK Madina 2023 Kembali Sia-sia, Bupati Tak di Kantor, Anggota DPRD Juga Kosong
Hal itu dibenarkan oleh Kanit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto J Purba.
“Kadis Pendidikan hari ini kita periksa, Kepala BKD kemarin,” ujar AKBP Rismanto usai menemui aksi guru honorer Langkat, Rabu (13/3/24).
Digugat ke PTUN Medan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, di PTUN Medan, Rabu (13/3/2024) mengatakan, sebanyak 111 guru melakukan gugatan ke PTUN Medan yaitu terkait dengan adanya dugaan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Langkat.
Dalam gugatannya, ratusan guru ini memohon kepada Ketua PTUN Medan untuk mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
“Oleh karena itu, kami dari LBH Medan sebagai Kuasa Hukum mewakili 111 guru hari ini mencari keadilan kepada Ketua PTUN Medan,” katanya.***




