POJOKSATU.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) mengeluarkan Surat Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 yang memberikan persetujuan prinsip terkait kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tahun anggaran 2024.
Surat tersebut mencakup mekanisme, kualifikasi pendidikan, serta jenis jabatan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai sektor.
Berikut adalah poin penting pengadaan PPPK 2024 dengan uraian lengkap mengenai mekanisme pelamaran dan ketentuan umum untuk diperhatikan oleh calon pelamar yang dikeluarkan melalui surat tersebut sejak tanggal 13 Maret 2024.
Kualifikasi Pendidikan
Untuk pengadaan PPPK tahun anggaran 2024, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah:
- SLTP atau sederajat
- SLTA atau sederajat
- Diploma III (D-III)
Jenis Jabatan dan Mekanisme Pelamaran ASN
Mengacu pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan MENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelamar PPPK untuk Tenaga Teknis
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga Non-ASN:
- Pegawai yang terdaftar dalam database Non-ASN BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Baca Juga: ALHAMDULILAH Guru Swasta Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Ini yang harus Dilakukan
Prioritas Pengisian Formasi
Pengisian formasi PPPK diprioritaskan bagi:
1. Eks THK-II,
2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN,
3. Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Jika pelamar tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan keputusan Menteri PANRB melalui KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024.
Pelamar PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru
Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru mencakup kategori pelamar prioritas yang telah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya namun belum dinyatakan lulus.
Baca Juga: RESMI! Begini Rincian Formasi PPPK 2024 Semua Instansi
Berikut adalah kategori pelamar:
- 1. Pelamar Prioritas: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru tahun 2021 dan belum lulus.
Baca Juga: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Disarankan Tetap Daftar PPPK 2024
- 2. Guru Eks THK-II: Guru yang terdaftar dalam database BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
- 3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah: Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif mengajar.
- 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Pelamar yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi pelamar prioritas, guru Eks THK-II, guru Non-ASN, dan lulusan PPG.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar berhak mendapat nilai maksimal 100% pada Kompetensi Teknis.
Sebagai informasi, upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir diketahui masih belum maksimal.
Tercapai 774.999 (62,3%) guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.244.961 formasi yang dibutuhkan.
Bahkan, kebutuhan Tendik juga belum diakomodir pada seleksi PPPK 2021 dan 2022.
Kini, pada formasi PPPK guru tahun 2024 diproyeksikan sebanyak penuntasan hingga 419.146. Selain itu terdapat kebutuhan pemenuhan Tendik lainnya sebanyak 82.717.
Pelamar PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan
Untuk jabatan fungsional kesehatan, pelamar juga dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik. Pengisian formasi diprioritaskan bagi:
1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023,
2. Eks THK-II,
3. Non-ASN yang terdaftar di database BKN,
4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Bagi pelamar dengan jabatan dokter spesialis, pengalaman kerja dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis. Pelamar yang tidak dapat mengisi formasi, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan Umum Seleksi Pengadaan PPPK
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah:
1. Pelamar hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja.
2. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal dua hingga tiga tahun tergantung jenjang jabatan.
3. Penyandang disabilitas dapat melamar formasi PPPK dengan persyaratan khusus.
Proses Seleksi dan Kelulusan
Seleksi kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN dengan jumlah soal sebanyak 145. Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, tanpa nilai ambang batas.
Jika pelamar tidak dapat mengisi formasi yang tersedia, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, menunggu kebijakan lebih lanjut.
Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK
Urutan prioritas kelulusan seleksi PPPK, baik untuk tenaga teknis, jabatan fungsional guru, maupun jabatan fungsional kesehatan, adalah sebagai berikut:
1. Eks THK-II,
2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN,
3. Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Semua pegawai Non-ASN dihimbau untuk mengikuti seleksi PPPK melalui pendaftaran di portal SSCASN, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi.
Keputusan akhir mengenai mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 telah diatur dalam beberapa Keputusan Menteri PANRB, termasuk KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024 untuk tenaga teknis, No. 348 Tahun 2024 untuk jabatan fungsional guru, dan No. 349 Tahun 2024 untuk jabatan fungsional kesehatan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




