POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Perlu diketahui bapak ibu guru bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini mengatur tentang ketentuan kurikulum.
Mulai dari jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan juga Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Foto Presiden Keenam SBY dengan Infus di Tangan Beredar, Sudah Bisa Melukis Karena Rindu
Aturan ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan, guru, dan pemerhati pendidikan untuk menyongsong tahun ajaran baru 2025/2026.
Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ada beberap poin penting yang wajib dipahami oleh bapak ibu guru.
Berikut poin-poin penting yang perlu dipahami dari Permendikdasmen No 13 Tahun 2025:
1. Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa tidak ada perubahan kurikulum secara mendasar.
Satuan pendidikan tetap diperkenankan melanjutkan penggunaan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Medan–Tarutung, Diduga Sopir Mengantuk Balita 3 Tahun Tewas Ditabrak
2. Perubahan Bentuk dan Struktur Kokurikuler
Pemerintah melakukan penyederhanaan pada pelaksanaan kegiatan kokurikuler.
Selain bentuk kegiatannya disesuaikan, juga terjadi pengurangan alokasi waktu kokurikuler di beberapa jenjang dan kelas tertentu.
Langkah ini diambil guna memberikan ruang lebih bagi pembelajaran inti yang dianggap lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik saat ini.
3. Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Permendikdasmen ini mendorong sekolah untuk mengimplementasikan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Pendekatan ini bertujuan agar proses belajar tidak sekadar mengejar capaian materi, melainkan lebih berfokus pada pemahaman yang utuh, kritis, dan reflektif terhadap suatu tema atau permasalahan nyata.
4. Mata Pelajaran Pilihan Baru: Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI)
Sebagai respons atas tantangan era digital, Permendikdasmen ini juga mengatur mulai diberlakukannya mata pelajaran pilihan baru, yaitu Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI).
Penerapannya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 pada jenjang:
- Kelas 5 SD
- Kelas 7 SMP
- Kelas 10 SMA/SMK
Langkah ini diharapkan membekali peserta didik dengan kompetensi digital sejak dini.
Baca Juga: PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
5. Perubahan Dimensi Profil Pelajar Pancasila
Terdapat perubahan mendasar dalam konsep Profil Pelajar Pancasila. Kini, dimensi tersebut disesuaikan menjadi Profil Lulusan, yang selaras dengan revisi terbaru terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Tujuannya agar lebih jelas menggambarkan hasil akhir karakter dan kompetensi lulusan yang diharapkan.
6. Penguatan Ekstrakurikuler Kepramukaan atau Kepanduan Lainnya
Permendikdasmen ini juga menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib minimal menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepramukaan atau kepanduan lain yang sejenis.
Hal ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari pembinaan karakter, kedisiplinan, dan cinta tanah air.
Melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem pendidikan tanpa harus selalu melakukan perubahan kurikulum besar-besaran.
Fokusnya lebih kepada penyempurnaan proses, penguatan karakter, dan penyesuaian dengan kebutuhan zaman, khususnya era digital.
Bagi satuan pendidikan, guru, maupun orang tua, memahami aturan ini akan sangat membantu dalam mempersiapkan proses pembelajaran yang lebih relevan, efektif, dan berkualitas ke depan.
***



