POJOKSATU.ID - Beberapa daerah di Indonesia, memberlakukan syarat wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPP) Lancar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pencairan gaji serta tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun daerah tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Tak hanya PNS, syarat tersebut juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga tenaga honorer.

Ternyata kebijakan tersebut berdampak untuk pegawai pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah tenaga honorer mengeluhkan bukti pembayaran PBB.

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, Gaji Pokok Plus 7 Tunjangan PNS Cair Bareng, Nominalnya Bikin Senyum Lebar

Salah satunya Dayat, yang dikutip Pojoksatu pada Selasa (12/8/2025). Ia mengaku sudah mengabdi menjadi honorer lebih dari belasan tahun.

"Kami diminta untuk melampirkan bukti pembayaran BPP 2024 dan 2025. Jika tidak maka gaji kami akan ditahan," ungkapnya.

Adapun alasan Dayat belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut adalah, karena bukti pembayaran pelunasan PBB rumahnya untuk memenuhi syarat istrinya yang juga berstatus sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tunjangan Guru 2025 Meski Info GTK Error

"Mereka minta lampiran bukti patuh BPP. Bukti pembayaran PBB rumah saya telah dipakai istri yang juga tenaga honorer," tuturnya.

Keluhan yang asama juga disampaikan Maria. Ia megaku belum punya rumah dan tidak bisa memberikan lampiran bukti pembayaran PBB yang diatensikan oleh pemerintah daerah setempat.

"Saya menyewa rumah. Bukan rumah saya pula. Tapi diminta menunjukkan struk pembayaran BPP. Gaji bulan Juli 2025 aja belum dibayar, ini malah timbul kebijakan baru," ungkapnya.

Baca Juga: Malang Tak Dapat Ditolak Mujur Tak Dapat Di Raih, Wanita Muda Diduga Jadi Korban Pembunuhan Polisi Benarkan Ada Kejadian Itu

Untuk itu ia berharap pemerintah setempat memberikan sedikit kelonggaran dan keadilan terhadapnya. Begitu juga seluruh tenaga honorer lainnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko mengungkapkan bahwa tidak ada alasan bagi pegawai pemerintah untuk mengelak wajib pajak.

"Jika belum bayar ya dibayar. PNS, PPPK sampai Tenaga Honorer harus taat pajak, agar PAD kita meningkat. Jika memang alasannya tinggal di rumah orang tua, maka lampirkan pajak rumah orang tua," kata Fajar.

Jika rumah sewa maka bukti pajak rumah yang disewanya. Jika satu rumah dua orang tenaga honorer maka bisa lampirkan fotocopy. Nanti ada tim yang mengaudit," ujarnya.

Baca Juga: SE Terbaru Menpan RB: 1 Dokumen Ini Jadi Penentu Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Menurut Fajar kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dikalangan pemerintah daerah setempat agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Sebelum meminta masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban pajak PBB, kami berharap jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menjadi contoh yang baik. Makanya kebijakan itu diberlakukan," tutupnya. ***