POJOKSATU.id - RP (34), PNS Mojokerto digerebek suami bersama honorer langsung mendapat pembalasan yang perih dan pedih.

Bahkan pembalasan yang didapat oknum PNS Mojokerto tersebut bak jalan cerita dalam sinetron azab.

RP sebelumnya digerebek suaminya sendiri saat tengah bersama Imam M (40) honorer yang bekerja di instansi yang sama di lingkungan Pemkab Mojokerto.

RP dan honorer selingkuhannya digerebek di sebuah rumah kos, di Perum Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Post Test PPA Umum 3 PPG Guru Tertentu, Siap Dapat Bobot Nilai Terbaik, Simpan dari Sekarang Sebelum Padat Jadwal

Saat pintu kos yang terkunci itu didobrak, RP dan Imam ternyata sama-sama dalam keadaan tanpa busana.

Berdasarkan pengakuan keluarga suami RP, oknum PNS Mojokerto itu bukan sekali ini saja diketahui selingkuh.

Sebelumnya sudah pernah dipergoki suaminya tapi dimaafkan.

Namun ternyata pada Maret 2024 lalu, suami mencurigai RP kembali berselingkuh.

Baca Juga: Aksi Damai Batal, Presidium Karawang Hudang Akan Laporkan Oknum Warga Madura ke Mabes Polri

Hal itu didasarkan pada rekaman CCTV tetangga dimana RP beberapa dijemput Imam saat malam hari.

Mirisnya, hal itu terjadi saat suami RP tengah bekerja shift malam.

Suami RP bahkan sudah pernah membicarakan perselingkuhan istrinya dengan Imam dengan baik-baik setelah Idul Fitri 2024 lalu.

Dimana ketiganya bertemu di sebuah cafe. Di situ suami RP meminta Ilham mengakhiri hubungan terlarang tersebut.

Namun ternyata janji Imam dan RP untuk menyudahi perbuatan terlarang itu masih dilanjutkan.

Puncaknya adalah ketika RP dan Imam digerebek oleh suami RP di sebuah tempat kos.

 

Niat ML Keburu Digerebek

Berdasarkan pengakuan RP dan Imam kepada penyidik polisi, keduanya saat itu belum sempat ML.

Hal ini diperkuat dengan hasil visum dimana polisi tidak menemukan adanya bekas sperma pada tubuh RP.

Baca Juga: DOWNLOAD Tugas Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2024 Modul 2 Pembelajaran Sosial Emosional, GRATIS Bukan TAMPLATE

Demikian juga pada alat kelamin RP yang juga tidak ditemukan adanya bekas sperma atau hasil hubungan badan.

Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.

"Kalau ini (hasil visum) yang berwenang menjelaskan adalah dokter," ungkap dia.

Akan tetapi keduanya juga sudah berniat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Fortuner di Jalur Dieng Ternyata Satu Keluarga, Usai Hadiri 7 Bulanan Cucunya

Fakta ini diperkuat bahwa keduanya memang sudah sama-sama dalam keadaan tanpa busana alias telanjang.

Akan tetapi belum sempat melakukan hubungan badan karena keburu digerebek suami RP.

Meski begitu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya sprei, pakaian, rekaman video penggerebekan dan keterangan saksi serta hasil visum.

Selingkuhan Dipecat, Sidang Disiplin Menanti

Terkait hal ini, Pemkab Mojokerto tidak tinggal diam dan langsung memproses kasus tersebut.

Saat ini, Imam pun telah dipecat sebagai honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto.

IM tidak dikenakan sanksi etik karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Sanksi pemecatan ini disebutkan Sekda karena Imam selingkuh dengan RP.

Baca Juga: Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang 200 Meter di Jalur Dieng, Kapolres : 4 Jenazah Sudah Dibawa ke Jakarta

"Perjanjian kerja antara Kabag Administrasi Pembangunan dengan yang bersangkutan (Ilham) sudah diputus, diberhentikan pekan lalu," ungkap Sekda Mojokerto, Teguh Gunarko, selasa 6 Agustus 2024.

"Karena Imam melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Dia melakukan kegiatan itu (perselingkuhan)," tegasnya.

Berbeda, RP oknum PNS Mojokerto dipastikan akan mendapat sanksi dispilin.

Baca Juga: Pernikahan 19 Tahun di Ujung Tanduk, Andre Taulany Ternyata Telah Menggugat Cerai Istrinya sejak April 2024

"Paling lama minggu depan untuk sidang disiplinnya. Melibatkan tim Add Hoc, ada Inspektorat, BKPSDM dan Kabag-nya," ungkap Teguh.

 

Ditolak Suami dan Anak

Akibat perbutannya, suami RP, RF masih belum mau membukakan pintu maaf untuk oknum PNS Mojokerto itu.

Bahkan Polres Mojokerto sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, baik RP maupu Imam bisa ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

Kuasa hukum RF, Christian Yudha menegaskan, pasangan suami istri ini sudah tidak lagi serumah.

"Klien saya tinggal di rumah kakaknya di Prajurit Kulon," katanya, Rabu (7/8), dikutip dari Radar Nojokerto.

Sementara rumah pasangan suami-istri 12 tahun itu kini dibiarkan kosong.

Sedangkan kedua anak pasangan RF dan RP saat ini ikut dengan RF.

Untuk RP oknum PNS Mojokerto digerebek suami itu memilih pulang ke rumah orangtuanya di Magersari, Kota Mojokerto.***