POJOKSATU.id, PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diimbau untuk mentaati aturan pengajuan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Pasalnya, selama ini pengajuan PDLN yang dilakukan PNS lingkungan Kemenag acap kali mendekati jadwal keberangkatan.

Padahal, sudah ada Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang PDLN di lingkungan PTKN. Dimana pengajuan izin PDLN untuk PNS diharuskan paling lambat tiga minggu dari jadwal keberangkatan.

Untuk memberikan imbauan secara luas, Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri (HKLN) pada Setjen Kemenag menggelar sosialisasi kebijakan PDLN tersebut di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makkasar, baru-baru ini.

Baca Juga: Persiapan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PPG daljab 2024, Sedikit Bocoran dari Live Ngopi Bareng Bu Nunuk

“Dari hasil evaluasi, kami mendapati selama ini pengajuan PDLN sering dilakukan mendekati waktu keberangkatan. Padahal, berdasarkan PMA no. 6 tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan Kementerian Agama, pengajuan izin PDLN selambat-lambatnya tiga minggu dari keberangkatan,” tegas Ketua Tim Kerjasama Luar Negeri pada Biro HKLN, Khoirul Huda Basyir.

Dalam kesempatan itu, Khairul Huda, menjelaskan jumlah peserta PDLN di Kementerian Agama juga dirasa belum efektif. Terkadang, jumlah peserta PDLN banyak, tanpa urgensi penugasan kurang selektif.

“Kita sudah menerbitkan Surat Edaran Sekjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang PDLN di lingkungan PTKN. Ini agar dipedomani,” jelas Khoirul Huda.

Baca Juga: Guru PNS Mengabdi Puluhan Tahun Belum Ijazah S1 Jumlahnya 300 Ribuan Bisa Ikut PPG Daljab 2024? Bu Nunuk Bawa Kabar Gembira

“Negara yang dituju pada PDLN juga sebaiknya tidak berkutat di negara-negara ASEAN. Dokumen yang diajukan atau diinput juga harus lengkap,” sambungnya.

Ditambahkannya, fungsi Biro HKLN adalah mengurus dan memberikan layanan kepada warga negara asing yang akan bertugas di Indonesia. Selain itu, Biro HKLN juga bertugas memberikan layanan bagi warga negara Indonesia yang akan bertugas ke luar negeri.

“Seluruh regulasi yang mengatur terkait perjalanan dinas luar negeri seluruh PTKN se-Indonesia ini diatur oleh Peraturan Menteri Agama No.6 tahun 2018,” tandasnya.

Khoirul Huda Basyir juga menjelaskan tentang aplikasi SIMPEL. Menurutnya, digitalisasi proses permohonan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui Aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara sudah berjalan lama.

Baca Juga: 'Kesaktian' Gatot Sutejo Eks ASN Pemkot Bekasi Jual Lahan Makam Bikin Sulit Terdeteksi 10 Tahun, Bisa 4 Kali Ubah Identitas

SIMPEL saat ini juga sudah berkembang dan beberapa PTKN saat ini telah menjadi admin sub akun simpel untuk perizinan di PTKN.

“Saat ini, telah tersedia 33 sub akun SIMPEL di Kementerian Agama yang terdiri dari 32 sub akun PTKN dan 1 sub akun Unit Eselon I yaitu BPJPH," sebutnya.

"Telah diajukan penambahan 11 sub akun baru untuk PTKN yang akan diserahkan user dan password akunnya Insya Allah hari ini. Ini masih bisa bertambah pengajuannya ke Kemensetneg tergantung permohonan dari PTKN,” pungkasnya. ***