POJOKSATU.ID - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu.
Diwajibkan melakukan aktivasi dan login akun Coretax Pajak paling lambat 31 Desember 2025.
Kewajiban ini menjadi bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan nasional yang kini sepenuhnya terintegrasi secara digital.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya
Jika tidak segera melakukan aktivasi, ASN berpotensi mengalami kendala dalam pengelolaan administrasi pajak, termasuk akses layanan perpajakan dan pelaporan kewajiban pajak tahunan.
Coretax Pajak, Sistem Baru Administrasi Perpajakan
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui sistem ini, seluruh data wajib pajak, termasuk ASN, dikelola secara terintegrasi.
Baca Juga: Ternyata PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Penjelasan Resmi Dari KemenPAN-RB
Bagi ASN, aktivasi Coretax menjadi penting karena berkaitan langsung dengan:
1. Status wajib pajak aktif
2. Validasi identitas pajak berbasis NIK/NPWP
3. Kemudahan pelaporan dan layanan pajak
4. ASN yang telah memiliki NIP tetap wajib memastikan akun Coretax aktif dan dapat diakses.
Siapa Saja yang Wajib Aktivasi Coretax?
Kewajiban aktivasi berlaku untuk seluruh ASN, tanpa terkecuali, meliputi:
1. PNS
2. PPPK Penuh Waktu
3. PPPK Paruh Waktu
Baik ASN yang baru diangkat maupun yang sudah lama bekerja tetap diwajibkan melakukan aktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax.
Langkah Aktivasi Akun Coretax Pajak
Berdasarkan tutorial yang beredar, proses aktivasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui peramban internet. Tahapan umumnya sebagai berikut:
1. Buka Google Chrome dan ketik login Coretax.
2. Pilih menu aktivasi akun wajib pajak.
Baca Juga: Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu Terbuka, Tapi Dua Syarat Ini Jadi Penentu
3. Centang pernyataan bahwa wajib pajak sudah terdaftar.
4. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit, lalu klik cari.
5. Isi detail kontak berupa email dan nomor telepon yang sesuai dengan data saat pendaftaran NPWP.
Jika data email atau nomor telepon tidak sesuai, sistem akan menolak dan menampilkan tanda kesalahan. Pastikan menggunakan data yang benar dan masih aktif.
Tahapan Verifikasi dan Pembuatan Password
Setelah data kontak benar, wajib pajak diminta melakukan verifikasi foto secara langsung melalui kamera perangkat. Proses ini bertujuan memastikan identitas pemilik akun.
Jika verifikasi berhasil, pengguna akan menerima notifikasi sukses. Selanjutnya, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembuatan kata sandi melalui menu lupa password.
Kode konfirmasi akan dikirim melalui email terdaftar. Setelah membuat password baru sesuai ketentuan, akun Coretax sudah dapat digunakan untuk login.
Kenapa Aktivasi Tidak Boleh Ditunda?
Batas waktu 31 Desember 2025 menjadi penanda penting. ASN yang belum mengaktifkan Coretax hingga tenggat waktu berisiko mengalami kendala layanan pajak ke depan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2026 untuk Daerah Terpencil, Peluang Besar yang Jarang Dilirik Pelamar
Selain itu, Coretax akan menjadi pintu utama seluruh layanan DJP, sehingga keterlambatan aktivasi bisa berdampak administratif.
Demikian aktivasi dan login Coretax Pajak merupakan kewajiban seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK baik penuh maupun paruh waktu.
Prosesnya dapat dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan NIK/NPWP, email, dan nomor telepon yang valid.
ASN diimbau tidak menunda karena Coretax menjadi sistem utama perpajakan mulai 2025.***




