POJOKSATU.id - Kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diterapkan pada 2026 mulai memunculkan dampak nyata bagi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan sistem kerja bergilir atau shift bagi PNS dan PPPK di sejumlah daerah.
Kebijakan ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan ASN: bagaimana nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)?
Isu ini mencuat setelah pemerintah daerah menyampaikan langkah-langkah efisiensi belanja, terutama pada belanja pegawai dan operasional.
Kerja bergilir dipilih sebagai solusi agar anggaran tetap terkendali, namun pelayanan publik tetap berjalan.
Perlu dipahami bahwa kebijakan kerja bergilir ini lahir dari tekanan fiskal daerah dan upaya menyesuaikan APBD 2026.
Baca Juga: Sumatera Sudah Porak Poranda, AHY Baru Janjikan Alat Berat Usai Tanggap Darurat
Kerja Bergilir PNS dan PPPK Mulai 2026
Sistem kerja bergilir atau shift bagi PNS dan PPPK mulai disiapkan sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah.
Dalam skema ini, ASN tidak lagi seluruhnya masuk kantor setiap hari, melainkan dibagi dalam beberapa kelompok kerja.
Tujuannya adalah menekan biaya operasional dan belanja pegawai, tanpa menghentikan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Pospam dan Posyan Siap Amankan Libur Nataru
Dengan pembagian shift, instansi tetap beroperasi, namun jumlah ASN yang hadir secara bersamaan bisa dikurangi.
Kebijakan ini telah diumumkan secara terbuka oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penyesuaian anggaran menghadapi tahun 2026.
Pernyataan Resmi Kepala Daerah
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa kebijakan kerja bergilir diambil karena adanya penyesuaian anggaran.
Termasuk pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dikutip dari JPNN Senin 15 Desember 2025, Bodewin M. Wattimena menyatakan:
Baca Juga: Mantan Gubernur Ridwan Kamil Digugat Cerai Istrinya Atalia, Lisa Mariana Respon Gak Mau Balikan Dulu
“Kebijakan tersebut dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen. ASN akan dibagi dalam dua shift kerja sehingga pelayanan tetap berjalan normal,”.
Menurutnya, langkah ini ditempuh agar roda pemerintahan tetap berjalan, meski kemampuan keuangan daerah terbatas.
Lalu, Bagaimana Dampaknya ke TPP?
Pertanyaan terbesar ASN adalah apakah kerja bergilir otomatis membuat TPP ikut dipotong.
Baca Juga: Mualem Terima Banyak Bantuan Asing di Tengah Krisis, Ini Daftar Negara yang Membantu Aceh
Pada praktiknya, dampak ke TPP sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Di beberapa daerah, efisiensi anggaran memang diikuti dengan penyesuaian besaran TPP.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa pemotongan dilakukan sebagai langkah darurat fiskal, bukan bentuk pengabaian hak ASN.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Lakukan Penanganan Cepat Tumpukan Sampah, Bau Ditekan dengan Terpal dan
TPP tetap diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja ASN, meskipun nilainya bisa mengalami penyesuaian.
Pelayanan Publik Diklaim Tetap Normal
Pemerintah daerah memastikan bahwa sistem kerja bergilir tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Dengan pengaturan jadwal yang ketat, setiap unit kerja tetap terisi dan layanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa.
Kerja bergilir juga disebut sebagai solusi agar ASN tetap produktif, meskipun tidak seluruhnya hadir di kantor setiap hari.
Kebijakan Daerah, Bukan Nasional
Perlu ditegaskan, kebijakan kerja bergilir PNS dan PPPK ini masih bersifat kebijakan daerah, bukan aturan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
Setiap daerah memiliki kewenangan menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi anggaran masing-masing.
Baca Juga: Anggaran Dikembalikan ke Menkeu Purbaya Tembus Rp4,5 Triliun, Ada Menteri Tak Siap Belanja
Belum ada aturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh ASN bekerja secara shift mulai 2026.
ASN Diminta Tetap Profesional
Pemerintah daerah mengimbau PNS dan PPPK untuk tetap profesional menyikapi kebijakan efisiensi anggaran.
Kerja bergilir diharapkan tidak menurunkan kinerja dan disiplin ASN dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Dipastikan Cair 1 Januari 2026, Tapi Ada Syarat Wajib
ASN juga diminta memahami bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Efisiensi anggaran 2026 mendorong sejumlah daerah menerapkan sistem kerja bergilir bagi PNS dan PPPK.
Dampaknya terhadap TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan lokal.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pelayanan publik tetap berjalan dan ASN diharapkan tetap profesional di tengah perubahan sistem kerja.***




