POJOKSATU.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kesiapan aplikasi pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas.

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan dan penanganan pelanggaran ASN yang terlibat dalam politik praktis selama proses pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, 60% ASN Disdik Kota Bandung Berikrar Netral

Vino menjelaskan bahwa aplikasi yang disebut Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dapat diakses melalui laman sbt.bkn.go.id dan dirancang untuk digunakan oleh instansi pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN.

"Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Vino memaparkan bahwa alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT terdiri dari beberapa tahap hingga akhirnya menghasilkan rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi terkait.

Baca Juga: DOWNLOAD FILE BERKAS UNGGAH Doc dan PDF, Untuk PPPK Guru dan Tenaga Teknis 2024, Berikut Penjelasan Masing-masing Dokumen

  • 1. Tahap pertama adalah verifikasi laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan bersama oleh Satgas Netralitas, yang melibatkan BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
  • 2. Tahap kedua, Bawaslu akan melakukan proses kajian, verifikasi, dan validasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
  • 3. Tahap ketiga, BKN kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi, sementara Auditor Manajemen ASN BKN memantau tindak lanjut dari PPK Instansi terkait.
  • 4. Tahap keempat, apabila tindak lanjut telah dilakukan, ASN yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam sistem Integrated Discipline (I'DIS) BKN. Namun, jika belum ada tindak lanjut, BKN akan mengambil langkah pengendalian berupa peringatan, teguran, atau bahkan pemblokiran data ASN pada Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN.

Dalam menjaga netralitas ASN, BKN bekerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Intelegensi Umum (TIU), 30 Soal dan Jawaban - BAGIAN 3, Pahami Jenis MATERI SOAL Verbal, Figural, Numerik Hingga Analitis

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pemblokiran akses pada SIASN, terutama jika PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan disiplin.

Haryomo menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan melalui aplikasi I'DIS, yang memungkinkan BKN dan instansi terkait mengelola pelanggaran dengan transparan dan efisien.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Intelegensi Umum (TIU), 30 Soal dan Jawaban - BAGIAN 2 - Fokus Berhitung BUKAN MATEMATIKA BIASA

"PNS dan PPPK yang melanggar netralitas akan diproses melalui sistem yang sudah dibangun, dan pelanggaran yang terjadi akan diberikan sanksi secara berjenjang," tegasnya. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.