POJOKSATU.id - Kabar PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah membuat geger di kalangan pengajar dan pendidik di Indonesia.

Isu PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah itu bermula dari terbitnya SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024.

Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2024.

Seperti diketahui, pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai pada Pengelolaan Kinerja di PMM adalah kebijakan baru di 2024 ini.

Baca Juga: GURU KECELE PENGISIAN SKP dan PMM TIDAK DIWAJIBKAN, Ini 4 Hal Penting SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 dan Penjelasan Prof Nunuk Suryani

Dalam pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM itu, guru dan kepala sekolah mendapat 'tugas' baru.

Yakni membuat perencanaan kinerja yang berlaku setiap tahunnya untuk 2 periode.

Periode pertama yakni pada Januari-Juni dan periode kedua dari Juli-Desember.

Dari SKP inilah kemudian nantinya akan dijadikan dasar penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN atau aparatur sipil negara.

Baca Juga: GURU se-INDONESIA KENA PRANK PMM 'Dibebaskan' kepada Guru Kini 'Tidak Wajib' Ini Penjelasan SURAT CINTA Kemdikbudristek

Sementara penilaian kinerja, dijadikan sebagai dasar dalam penetapan tunjangan, karir dan jabatan.

Nah, terbitnya surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah itu ternyata memicu persepsi dan pemaknaan yang berbeda.

Salah satunya bahwa guru dan kepala sekolah tidak diwajibkan melakukan pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM.

Sontak saja, kabar tersebut membuat geger lantaran beredar setelah guru dan kepala sekolah disibukkan dengan pengisian SKP.

Padahal pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM juga cukup membuat puyeng.

 

Isi Surat Edaran Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Seperti yang sudah disinggung di atas, surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah itu ternyata menimbulkan mispersepsi.

Agar hal itu tidak terjadi, maka redaksi Pojoksatu.id menghadirkan secara utuh isi SE Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yang ditantangani Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

Berikut isi lengkap dan utuh surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah:

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:
a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:

Baca Juga: LENGKAP FORMAT 9 BUKTI DUKUNG EKIN pada Pengelolaan Kinerja PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik [email protected].

b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:

1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak
bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:

Baca Juga: Mulai Februari, Cara Membuat Persiapan Observasi Kelas setelah Perencanaan di Pengelolaan Kinerja PMM 2024

1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.

3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

Baca Juga: Bukti Dukung Rubrik Observasi Kelas pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024, Lengkap Link Download Contoh Laporan

i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktusesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

 

6 Poin Utama Surat Edaran Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Dikutip Pojoksatu.id dari Youtube Abu Bakar, setidaknya ada 6 poin utama surat edaran tentang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah tersebut.

Berikut penjelasannya:

Poin Pertama:

Bahwa dalam aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM, terdapat banyak fitur.

Diantaranya fitur Pelatihan Mandiri, Refleksi, Kompetensi, Bukti Karya dan Komunitas.

Akan tetapi semua fitur tersebut tidak diwajibkan untuk digunakan oleh guru.

Baca Juga: Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru Piket pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024 Lengkap Link Downdload Contoh Laporan

Fitur-fitur tersebut hanya sebagai nilai tambah saja.


Poin Kedua:

Sedangkan fitur PMM yang bernama Penilaian Kinerja (e-Kinerja) ada 2 ketentuan.

Yakni, diharuskan bagi guru dan kepala sekolah yang bersatus ASN atau dengan kata lain bersifat wajib.

Akan tetapi bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN, kewajiban ini tidak berlaku.


Poin Ketiga:

Meski pengisian SKP di di PMM banyak mendapat tentangan dan penolakan di media sosial, tapi fakta berbicara lain.

Baca Juga: Bukti Dukung Tugas Tambahan Wali Kelas pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

Dimana sebanyak 93 persen guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN ternyata sudah menggunakan fitur e-kinerja.

Sementara yang belum melakukan pengisian SKP pada Pengelolaan Kinerja di PMM hanya ada 7 persen saja.

Karena itu, mereka yang termasuk 7 persen tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pengisian SKP sampai paling akhir 31 Maret 2024.


Poin Keempat:

Karena guru dan kepala sekolah yang berstatuss ASN telah mengisi SKP atau e-kinerja di PMM, maka mereka tidak perlu lagi melakukan pengisian e-Kinerja BKN.

Dengan demikian, pengisian e-Kinerja di web BKN tidak lagi wajib dilakukan tapi digantikan kewajiban mengisi SKP di PMM.

Baca Juga: GURU JANGAN LATAH, Tidak Semua Sertifikat Berguna jadi Bukti Dukung RHK, Ciri-ciri Sertifikat Dijamin Diterima di Pengelolaan Kinerja PMM

Demikian juga dengan pengisian e-Kinerja di berbagai aplikasi di daerah yang juga tidak lagi diwajibkan.


Poin Kelima:

Ada 2 periode penyelesaian e-kinerja bagi guru dalam setiap tahunnya.

Pertama yakni periode Januari sampai Juni. Dan yang kedua periode Juli sampai Desember.

Maka penyelesaian e-kinerja di PMM berlangsung sepanjang periode tersebut.

Baca Juga: JANGAN MAU DIAKALI WEBINAR ABAL-ABAL JANJIKAN SERIFIKAT, Ini Daftar Kombel Resmi di PMM 2024, Bukti Dukung Dijamin 100 Persen VALID

Untuk periode Januari-Juni, maka harus diselesaikan pada bulan Januari sampai Juni.

Pun demikian untuk periode Juli-Desember, harus diselesaikan pada bulan Juli sampai Desember.


Poin Keenam:

Bahwa hasil pengisian SKP e-Kinerja juga digunakan sebagai dasar pemberian TPP bagi daerah yang memberikan TPP atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

- Pemberian TPP Januari-Juni 2024, menggunaan data SKP periode Januari-Juni tahun sebelumnya (2023)

- Pemberian TPP Juli-Desember 2024, menggunakan data SKP periode Juli-Desember tahun sebelumnya (2023)

Demikian makna sebenarnya dalam surat edaran tenang Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah sehingga tidak benar PMM tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah.***