POJOKSATU.ID - Kabar gembira mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebelum Lebaran disambut antusias oleh para guru madrasah.

Namun, timbul pertanyaan mengenai tambahan Rp500 ribu yang dijanjikan dan alasan mengapa TPG tahap awal hanya dicairkan sebesar Rp1,5 juta.

Jawabannya terletak pada Peraturan Menteri Agama (PMA).

Baca Juga: Bakal Terima Tambahan 500 ribu Untuk Guru Madrasah Non PNS, Tapi TPG Cair Sebelum Lebaran yaa Bapak Ibu,,,

Apa Itu PMA? PMA adalah singkatan dari Peraturan Menteri Agama.

Peraturan ini merupakan regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama untuk mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan urusan agama, termasuk pendidikan madrasah.

Dalam konteks TPG, PMA mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah.

Baca Juga: Gigit Jari, TPG Guru Madrasah Non PNS Non Inpassing Hanya Rp1,5 Juta Padahal Dijanjikan Rp2 Juta! Ini Penjelasannya

Tambahan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non PNS non-inpassing belum dapat dicairkan bersamaan dengan TPG tahap awal karena belum adanya landasan hukum yang kuat.

Landasan hukum tersebut adalah revisi PMA tentang pembayaran TPG.

Revisi PMA ini diperlukan untuk mengatur secara resmi mengenai peningkatan besaran TPG bagi guru madrasah non PNS non-inpassing.

Baca Juga: Hanya Bakal Cair Rp1,5 Juta TPG Guru Madrasah Non PNS Non Inpassing Naungan Kemenag!

Tanpa adanya revisi PMA, pencairan tambahan Rp500 ribu tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pencairan TPG tahap awal sebesar Rp1,5 juta merupakan besaran yang saat ini berlaku bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing.

Besaran ini sesuai dengan PMA yang berlaku sebelum adanya rencana peningkatan TPG.

Kemenag memutuskan untuk tetap mencairkan TPG sesuai dengan PMA yang berlaku agar para guru tetap mendapatkan hak mereka sebelum Lebaran.

Sementara itu, proses revisi PMA untuk mengatur tambahan Rp500 ribu terus berjalan.

Baca Juga: Bakal Terima Tambahan 500 ribu Untuk Guru Madrasah Non PNS, Tapi TPG Cair Sebelum Lebaran yaa Bapak Ibu,,,

Hingga saat ini, Kemenag belum memberikan tanggal pasti mengenai kapan tambahan Rp500 ribu akan dicairkan.

Namun, Kemenag memastikan bahwa tambahan tersebut akan segera disusulkan setelah revisi PMA selesai dan diterbitkan.

Para guru madrasah diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemenag terkait perkembangan revisi PMA dan pencairan tambahan TPG.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Cek Rekening! TPG Guru Madrasah Cair Tepat Sebelum Lebaran: 18 hingga 24 Maret 2025

Meskipun terdapat penundaan dalam pencairan tambahan Rp500 ribu, para guru madrasah tetap berharap agar proses revisi PMA dapat segera diselesaikan dan tambahan tersebut dapat segera dicairkan.

Pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses revisi PMA dan memberikan informasi yang jelas kepada para guru mengenai perkembangan pencairan tambahan TPG.

Mari kita terus memberikan dukungan kepada para guru madrasah yang telah berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa. ***