POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Plt Kadis Kesehatan (Kadiskes) Mandailing Natal (Madina) dr Faisal Situmorang memberikan penjelasan soal kasus dr AK, adik Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, di kisruh PPPK 2023.
Menurut Plt Kadis Kesehatan Madina, Sumut, kasus dr AK bukan dugaan pemalsuan surat aktif tugas di Puskesmas Kotanopan, namun dr AK hanya kekurangan masa tugas selama tiga bulan untuk persyaratan pelamaran PPPK 2023 lalu.
" Kasus dr AK kurang masa tugas selama 3 bulan. Kalau persyaratan di pendaftaran PPPK itu kan harus bertugas selama dua tahun berturut-turut. Dan dr AK ini kurang masa tugasnya 3 bulan. Jadi dia hanya bertugas selama 1 tahun 9 bulan saja," ujar Plt Kadiskes Madina melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Kabar Terbaru Dugaan Pemalsuan SK Aktif Tugas dr AK Adik Wabup Madina di PPPK 2023, Ini Kata Polres
Disebutkannya, pembatalan pengumuman kelulusan dr AK adik Wabup Madina ini juga sudah dilakukan Pemkab Madina pada 3 Minggu sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 dilakukan Pemkab.
" Karena ada kekurangan 3 bulan itu, makanya kita melakukan komunikasi dengan BKD dan Inspektorat. Lalu BKD Madina sudah menyurati BKN untuk pembatalan, " jelasnya lagi.
Disebabkan Pemkab Madina atau BKD Madina sudah menyurati BKN, maka oleh BKN ditegaskan bahwa dr AK tidak bisa lagi nantinya melakukan pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus PPPK 2023 di Madina.
"Tetap diumumkan saat itu. Dan dibatalkan. Itu tadi, BKN menyampaikan dr AK tidak bisa lagi ikut pendaftaran ulang karena masa tugas yang kurang 3 bulan itu, " ujarnya lagi.
Seperti diketahui, dr AK ini merupakan adik Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution. Dimana kelulusannya dibatalkan dalam pengumuman seleksi PPPK Madina 2023 lalu dari tenaga kesehatan.
Diketahui, salah satu sorotan yang muncul dalam seleksi PPPK Madina 2023 adalah kelulusan seorang dokter muda berinisial AK di Puskesmas Kotanopan.
Oknum dr AK ini menjadi sorotan karena diketahui masa tugas dokter tersebut belum sampai 2 tahun, dan kelulusan ini telah dibatalkan oleh Pemkab Madina melalui surat Nomor : 810/0001/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024, tentang pembatalan kelulusan peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang semula dinyatakan memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat tahun anggaran 2023.
Kelulusan dan pembatalan dr AK menjadi perhatian publik karena alasan pembatalan akibat dari penarikan kembali atau dicabut surat keterangan aktif bertugas selama 2 tahun berturut-turut, sehingga kuat dugaan telah ada upaya manipulasi data yang dilakukan.***




