POJOKSATU.id — Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga resmi cair pada September 2025 dan sudah dirasakan manfaatnya oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabupaten Siak menjadi salah satu daerah pertama yang melaporkan dana bantuan telah masuk ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Banyak keluarga mengaku saldo sudah tersedia dan bisa segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, meski dalam praktiknya terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Pencairan PKH tahap ketiga ini sudah masuk ke rekening KKS dan KPM bisa melakukan pengecekan saldo di ATM Himbara, e-warong, maupun agen bank terdekat.

Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga tidak selalu sama.

Baca Juga: Polisi Karawang Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Hotel Gelatik

Beberapa penerima mengaku bingung karena jumlahnya lebih kecil dari perkiraan meskipun memiliki lebih dari satu anak yang berhak.

Hal ini kerap dipengaruhi validitas data anak di sistem pendidikan, seperti Dapodik untuk sekolah umum dan EMIS untuk madrasah.

Jika data tidak terdaftar atau tidak valid maka sistem otomatis tidak mengakui hak tambahan bantuan.

Oleh karena itu, KPM diimbau memastikan data anak sudah diperbarui agar hak yang diterima sesuai ketentuan.

Tidak semua KPM bisa menikmati pencairan pada tahap ini.

Penyebab utama dana tidak cair biasanya karena status sosial ekonomi keluarga tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan desil 6–10 yang dianggap mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bansos.

Baca Juga: Optimis Taklukkan Seri Keenam, Crosser Astra Honda Bidik Podium Kejurnas Motocross 2025

Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengecek status melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping PKH di daerah masing-masing.

Selain itu, tahap ini juga menandai adanya peralihan sistem pencairan dari PT Pos ke Bank Himbara.

Bank seperti Mandiri berperan menyalurkan KKS baru, tetapi keputusan pencairan tetap ada di Kementerian Sosial.

Jika sudah menerima kartu KKS tetapi saldo kosong, besar kemungkinan keluarga tersebut sudah tidak lagi masuk kategori penerima karena status desil meningkat.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212