POJOKSATU.ID - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan atau PKH.

Pemerintah dijadwalkan menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 1 dengan skema pencairan langsung ke rekening penerima pada dini hari tanggal 7 Februari 2026.

Penyaluran ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.

PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial unggulan pemerintah yang menyasar keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Gaji PPPK Tak Langsung Cair Usai Terima SK, Ini Peran Penting TMT dan SPMT

Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang lebih merata.

Pada tahap 1 tahun 2026, pencairan PKH dilakukan secara non-tunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank penyalur.

Dana bantuan akan langsung dikreditkan ke rekening penerima tanpa perlu antre di kantor pos atau lokasi penyaluran lainnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses transfer dana PKH tahap 1 akan dilakukan secara bertahap mulai dini hari 7 Februari 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Tercengang! DPR Mendadak Ganti Hakim MK, Proses Dinilai Makin Ga Keliatan!

Skema ini diterapkan untuk memastikan distribusi berjalan lancar, aman, dan meminimalkan potensi penumpukan transaksi dalam satu waktu.

Penerima bantuan PKH tahap 1 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diperbarui.

Kelompok desil 1 hingga 4 merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah yang menjadi prioritas utama dalam program bantuan sosial pemerintah.

Masyarakat penerima diimbau untuk secara berkala mengecek saldo rekening KKS masing-masing melalui ATM bank penyalur atau layanan perbankan digital.

Jika dana belum masuk pada waktu yang ditentukan, penerima diminta bersabar karena proses pencairan dapat berlangsung secara bertahap antarwilayah.

Besaran bantuan PKH yang diterima berbeda-beda, tergantung pada kategori kepesertaan dalam keluarga.

Komponen bantuan meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.

Baca Juga: Miris! Beasiswa GratisPol Dicabut Sepihak, Mahasiswa Harus Tanggung Tunggakan Rp17 Juta

Dana bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan bansos.

Seluruh proses penyaluran PKH tidak dipungut biaya apa pun.

Jika terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan, masyarakat diminta segera melapor kepada pendamping sosial atau aparat setempat.

Baca Juga: ITB Kembangkan Mikroalga untuk Tangkap Karbon dan Mitigasi Perubahan Iklim

Dengan pencairan PKH tahap 1 pada Februari 2026 ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.

Bantuan sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.***