POJOKSATU.id — Penyaluran bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah memasuki tahap ketiga pada akhir September 2025.

Kementerian Sosial menyampaikan, ada perubahan data penerima setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

Sebagian penerima lama dicoret karena dianggap tak lagi memenuhi kriteria sehingga daftar penerima manfaat pun mengalami pembaruan.

Pada tahap kali ini, masyarakat yang berhak akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juli hingga September 2025.

Baca Juga: DOWNLOAD Strategi Mengajar KODING UNPLUGGED, Belajar Koding Tanpa Komputer, Suasana Kelas Pasti Seru, Kreatif, dan Cocok untuk Anak-Anak

Untuk mengecek status penerima bansos, masyarakat dapat melakukannya dengan dua cara, yakni lewat laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Jika menggunakan situs cekbansos.kemensos.go.id, langkahnya cukup sederhana.

Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan, lalu masukkan nama penerima manfaat.

Setelah itu, isi kode acak yang tampil di layar dan tekan tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti nama penerima, usia, jenis bansos, dan periode pencairannya.

Baca Juga: Masih Bingung Dana Darurat vs Asuransi? Ini Cara Menentukan Prioritas

Jika tidak terdaftar maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM (Penerima Manfaat)”.

Sementara melalui aplikasi Cek Bansos, pengguna cukup memasang aplikasi di ponsel pintar, kemudian masuk ke menu utama.

Setelah memasukkan data wilayah serta hasil perhitungan verifikasi, tekan tombol "Cari Data".

Nantinya sistem akan menampilkan detail bantuan. Mulai dari PKH, Kartu Sembako (BPNT), bantuan permakanan, Atensi Yapi untuk anak yatim piatu, hingga PBI-JK BPJS Kesehatan.

Selain itu, Kemensos juga memberikan kesempatan bagi warga yang sebelumnya menerima bansos, tetapi kini tidak tercatat.

Calon penerima bisa mengajukan usul atau sanggahan melalui desa maupun kelurahan atau langsung lewat aplikasi resmi Kemensos dengan bantuan Dinas Sosial setempat.***

Silakan beri tanggapan di kolom komentar dan bantu sebar informasi ini.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami (buat link hidup):
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Salsabila Azahra