POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November 2025.

Penyaluran bulan ini menjadi salah satu pendistribusian penting menjelang penutupan tahun.

Terutama untuk memastikan kebutuhan keluarga penerima manfaat tetap terpenuhi di tengah kenaikan harga pangan.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kesiapan data di daerah.

Baca Juga: BPNT Cair Lebih Besar Hari Ini, Begini Mekanisme KKS Baru Setelah Peralihan dari Pos Indonesia

Masyarakat diimbau untuk memahami jadwal resmi agar tidak terkecoh informasi yang tidak akurat.

PKH dicairkan dalam bentuk transfer non-tunai ke rekening penerima melalui bank penyalur sesuai jenis komponen bantuan.

Periode pencairan:

Mulai 5–10 November 2025: tahap awal masuk ke daerah tertentu yang datanya sudah tervalidasi.

11–20 November 2025: penyaluran gelombang kedua untuk mayoritas wilayah.

Baca Juga: 50 Contoh Soal SAS-UAS SMP Kelas 7, IPA Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Semester 1 Tahun Ajaran 2025 2026, Kurikulum Merdeka

21–30 November 2025: penyaluran susulan untuk KPM yang datanya baru tersinkronisasi.

Komponen bantuan PKH yang cair:

Ibu hamil

Anak usia dini

Pendidikan SD/SMP/SMA

Lansia

Disabilitas berat

Bantuan komponen kesehatan sesuai ketentuan

Setiap kategori menerima nilai bantuan yang berbeda sesuai regulasi.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian bahan pangan di e-warong atau tempat transaksi resmi.

Periode pencairan:

7–10 November 2025: pencairan awal ke wilayah yang sudah menyelesaikan verifikasi data.

11–25 November 2025: periode penyaluran utama.

26–30 November 2025: pencairan lanjutan bagi KPM dengan KKS baru atau data peralihan.

Nominal BPNT per bulan tetap berada di angka Rp200.000, kecuali wilayah yang menerima tambahan penebalan sesuai kebijakan daerah.

Baca Juga: Kenali 7 Macam Status Exclude Bansos di 2025 Jangan Sampai Anda Tercoret Tak Sengaja

Pencairan bertahap dilakukan karena:

menyesuaikan proses sinkronisasi data KPM,

distribusi KKS baru atau kartu pengganti bagi wilayah tertentu,

memastikan tidak ada data ganda maupun KPM yang tidak lagi memenuhi syarat,

pengaturan logistik penyaluran pangan untuk BPNT.

Baca Juga: Hari Ini Cair! Pemerintah Salurkan 7 Bantuan Sekaligus, KPM Dapat Hingga Rp 900 Ribu

KPM dapat memastikan jadwal pencairan melalui:

pendamping sosial (Pusdatin/PKH/Pendamping Desa),

bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN),

e-warong atau agen resmi BPNT,

kantor desa/kelurahan,

informasi dari dinas sosial setempat.

Baca Juga: 50 Contoh Soal SAS UAS SMP Kelas 7, PPKN Lengkap Jawaban dan Pembahasan, Semester 1 Tahun Ajaran 2025 2026, Kurikulum Merdeka

Pengecekan saldo bisa dilakukan melalui ATM bank penyalur, mesin EDC, atau langsung saat bertransaksi di e-warong.

Pastikan data NIK, KK, dan domisili sudah benar dan aktif.

Simpan bukti transaksi setiap kali penarikan atau pembelian.

Hindari perantara atau pungutan liar.

Selalu cek informasi dari kanal resmi pemerintah.***