POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah memastikan bansos PKH tahap 4 telah cair pada 18 Desember 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI.
Nominal bantuan yang diterima KPM bervariasi, dengan nilai maksimal mencapai Rp1,1 juta, tergantung pada komponen kepesertaan dalam keluarga.
Pencairan PKH tahap 4 ini menjadi penyaluran terakhir dalam tahun anggaran 2025.
Baca Juga: KKS BNI Peralihan Pos di DKI Jakarta Cair Rp 975 Ribu per 18 Desember 2025
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima, terutama menjelang akhir tahun ketika beban pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat.
Nominal PKH Tahap 4 Hingga Rp1,1 Juta
Besaran bantuan PKH tahap 4 tidak sama untuk setiap KPM.
Nominal yang diterima disesuaikan dengan komponen yang terdaftar dalam satu keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas berat.
Akumulasi dari beberapa komponen inilah yang membuat total bantuan dapat mencapai hingga Rp1,1 juta.
Baca Juga: Bansos Sembako Dipercepat hingga Triwulan 4, Ada Stimulus Juni–Juli dan BLT Kesra Desember 2025
Dana bantuan langsung masuk ke saldo KKS BNI dan dapat dicairkan sesuai kebutuhan penerima.
Penyaluran Melalui KKS BNI
Penyaluran PKH tahap 4 dilakukan secara non-tunai melalui KKS BNI.
Skema ini dinilai lebih aman dan transparan karena dana diterima langsung oleh KPM tanpa perantara.
KPM dapat melakukan penarikan tunai melalui ATM BNI atau bertransaksi non-tunai di agen bank dan e-warong yang telah ditunjuk.
Bagi KPM yang sebelumnya mengalami kendala pencairan, seperti kartu terblokir atau lupa PIN, disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping PKH atau mendatangi kantor BNI terdekat untuk mendapatkan bantuan.
KPM PKH diimbau segera melakukan pengecekan saldo setelah 18 Desember 2025.
Baca Juga: Guru Tak Perlu Datang ke Sekolah, Pelaksanaan AKGTK 2025 Bisa Dilakukan di Mana Saja
Pemerintah menekankan pentingnya melakukan transaksi agar bantuan benar-benar dimanfaatkan dan tercatat dalam sistem penyaluran.
KPM juga diminta waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Seluruh proses pencairan PKH tidak dipungut biaya apa pun, dan informasi resmi hanya disampaikan melalui pendamping PKH, Dinas Sosial, atau kanal pemerintah.
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan penyaluran tahap 4 berjalan lancar.
Baca Juga: AKGTK 2025 Bisa Diikuti dari Kampung Halaman, Guru Perlu Pahami Larangan dan Kewajibannya
Mereka bertugas memberikan pendampingan kepada KPM, mulai dari pengecekan saldo hingga penyelesaian kendala teknis di lapangan.
Pendamping juga menjadi penghubung antara KPM dan pihak terkait jika ditemukan perbedaan data atau masalah administratif.
Dengan pendampingan aktif, diharapkan tidak ada KPM yang tertinggal dalam menerima hak bantuannya.
Pencairan PKH bansos tahap 4 pada 18 Desember 2025 melalui KKS BNI menjadi penutup penyaluran PKH tahun ini.
Dengan nominal bantuan hingga Rp1,1 juta, pemerintah berharap program ini dapat membantu menjaga kesejahteraan keluarga penerima hingga akhir tahun dan mendukung kebutuhan dasar mereka secara berkelanjutan.***




