POJOKSATU.ID - Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan Selektivitas Data 2026 dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).

Skema baru ini menandai perubahan besar dalam tata kelola bantuan sosial, dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima.

Dampaknya, penyaluran PKH dipastikan lebih ketat, lebih terarah, namun juga berpotensi mendorong peningkatan jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai sudah naik kelas secara ekonomi.

Melalui DTSEN, pemerintah mengintegrasikan berbagai sumber data sosial dan ekonomi untuk memetakan kondisi riil masyarakat.

Baca Juga: DPRD Depok Rancang Konsep Wisata Urban, Dorong Depok jadi Kota Singgah yang Seru

Tidak hanya tingkat pendapatan, tetapi juga kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, akses pendidikan, hingga status pekerjaan.

Dengan pendekatan ini, bantuan PKH tidak lagi semata-mata bergantung pada data lama, melainkan kondisi terkini keluarga penerima.

Salah satu tahapan krusial dalam penerapan Selektivitas Data 2026 adalah verifikasi dan pemutakhiran data yang dijadwalkan berlangsung pada 1–10 Januari.

Pada periode ini, KPM diminta aktif memastikan data mereka benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Kisah Aipda Jhon Kennedy Selamatkan Ratusan Warga saat Sungai Batang Toru Meluap, Andalkan Seutas Tali: Silap Dikit, Hilang Itu Nyawa Warga

Kesalahan atau ketidaksesuaian data berisiko memengaruhi status kepesertaan PKH di tahun berikutnya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi penerima baru.

Keluarga rentan yang sebelumnya belum terjangkau bantuan, namun memenuhi kriteria berdasarkan DTSEN, berpotensi masuk sebagai KPM PKH 2026.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan sosial dan memastikan bantuan tepat sasaran di tengah dinamika ekonomi nasional.

Namun, ada konsekuensi yang tak bisa dihindari. Selektivitas yang lebih ketat berarti graduasi KPM akan meningkat.

Keluarga yang dinilai telah mandiri, memiliki penghasilan stabil, atau kondisi ekonominya membaik, akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Graduasi ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan indikator keberhasilan program perlindungan sosial dalam mendorong kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Disdik Depok Pacu Kompetensi Guru RSSG Lewat Pelatihan Intensif Bersama UNJ

Bagi sebagian KPM, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran.

Tidak sedikit yang merasa kondisi ekonomi masih rentan meski secara data terlihat membaik.

Karena itu, proses verifikasi menjadi momen penting untuk menyampaikan kondisi faktual kepada pendamping sosial maupun aparat desa, agar tidak terjadi salah sasaran.

Pemerintah menegaskan bahwa PKH 2026 tetap berorientasi pada perlindungan kelompok rentan, khususnya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

Baca Juga: Bupati Tangerang Hadiri Pelantikan PD DMI, Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

DTSEN diharapkan menjadi alat penyaring yang objektif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

Dengan penerapan Selektivitas Data 2026, PKH memasuki fase baru lebih presisi dalam penyaluran, membuka ruang bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong KPM yang telah naik kelas untuk berdiri mandiri.

Kunci keberhasilannya terletak pada keakuratan data dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses verifikasi awal tahun.***