POJOKSATU.id, PEMERINTAH kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Agustus 2025 sebagai bentuk dukungan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

PIP adalah salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan biaya transportasi ke sekolah.

Besaran bantuan PIP yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Bantuan Insentif Guru Mungkin Bisa Hangus dan Kembali ke Kas Negara Jika Lakukan Hal Berikut ini!

Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp750.000, dan siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) menerima Rp1.800.000 per tahun.

Dana ini diberikan dalam bentuk transfer ke rekening masing-masing siswa melalui bank penyalur, seperti BRI, BNI, atau BSI untuk wilayah tertentu.

Pencairan PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga termin. Termin II berlangsung mulai Juli hingga September 2025.

Bagi siswa yang belum menerima pencairan pada Termin I, bantuan akan dicairkan secara bertahap selama periode Termin II, termasuk di bulan Agustus ini.

Baca Juga: Jangan Asal Bicara ke Anak, 10 Kalimat Ini Ternyata Bisa Menghancurkan Rasa Percaya Diri Mereka

Proses pencairan bisa memakan waktu berbeda-beda tergantung dari kesiapan data penerima, proses aktivasi rekening, dan koordinasi antara sekolah dan bank penyalur di daerah masing-masing.

Untuk memastikan status siswa penerima PIP, orang tua/wali atau siswa dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Di halaman tersebut, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode captcha untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Informasi yang ditampilkan di situs web, yaitu status penerimaan, nominal bantuan, dan keterangan keaktifan rekening siswa untuk pencairan dana.

Baca Juga: Bingung Dengan Pola Pendidikan Anak PAUD? Berikut Pengenalan untuk si Bocil

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar dana PIP dapat dicairkan tanpa kendala. Siswa yang datanya masih dalam status “nominasi” belum dapat mencairkan bantuan karena masih menunggu SK penetapan penerima.

Selain itu, aktivasi rekening bank penyalur menjadi syarat mutlak agar dana bisa masuk. Jika rekening tidak diaktifkan dalam batas waktu yang telah ditentukan maka siswa berisiko kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar tetap bisa mengakses pendidikan secara layak.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca Juga: PSMS Pertahankan Dua Pemain Muda Reyki Fariz dan Aditya Ramadhan

Pemerintah melalui Kemendikdasmen mengimbau kepada seluruh sekolah untuk aktif memfasilitasi siswanya dalam proses pencairan, mulai dari pengecekan status hingga membantu aktivasi rekening.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait PIP agar tidak terjebak informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan bantuan pendidikan.

Selain melalui laman resmi, informasi seputar pencairan PIP juga dapat diperoleh dari dinas pendidikan setempat ataupun akun media sosial resmi Program Indonesia Pintar.***