POJOKSATU.id — Tonggak baru terjadi dalam sektor pendidikan di Indonesia.
Mulai tahun 2026, untuk pertama kalinya anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) akan memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450.000 setiap tahun.
Program ini ditujukan bagi sekitar 888.000 siswa TK di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Peluang Emas! Pendaftaran 1.000 Pramudi Mikrotrans Tahap 2 Dibuka Gratis, Simak Syaratnya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas akses pendidikan sejak usia dini.
Tidak hanya pada jenjang TK, jumlah penerima PIP untuk tingkat SD hingga SMA/SMK juga mengalami peningkatan yang cukup besar.
Pada tahun 2026, total penerima bantuan ini diproyeksikan mencapai 19,6 juta peserta didik.
Baca Juga: Terungkap! Dugaan Kecurangan UTBK di Undip, Ini Dampak Panjangnya yang Sering Diremehkan
Supaya anak TK bisa mendapatkan PIP, orang tua harus memastikan sejumlah persyaratan utama telah dipenuhi.
Salah satunya adalah anak telah terdaftar di lembaga TK yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi.
Di samping itu, anak harus berasal dari keluarga kurang mampu dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Baca Juga: Karier Naik Level! PPM Manajemen Rekrut Management Consultant, Deadline 28 April 2026
Anak juga termasuk dalam keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat tambahan lainnya yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di Dukcapil, serta belum pernah menerima bantuan pendidikan serupa dari program lain.
Dalam hal pendaftaran, tersedia dua opsi yang bisa dipilih orang tua.
Pertama, melalui sekolah tempat anak menempuh pendidikan dengan menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, serta NIK anak untuk kemudian dimasukkan ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh operator sekolah.
Baca Juga: Mau Sekolah Vokasi? Ini Jadwal Lengkap JARVIS Kemenperin 2026 dari SMK hingga Politeknik
Alternatif kedua adalah pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi PIP.
Orang tua perlu mengunggah dokumen seperti KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, lalu menunggu proses verifikasi dari Kemendikbudristek.
Orang tua juga bisa mengecek status penerimaan PIP secara daring.
Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, serta nama ibu kandung di laman resmi PIP untuk memastikan apakah data sudah lolos verifikasi.
Baca Juga: Hidung Mancung usai Oplas, Rina Nose Pastikan Tetap Gunakan Nama Panggung yang Sama
Dana bantuan tersebut nantinya disalurkan melalui bank penyalur resmi yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, maupun bank lain yang ditetapkan pemerintah.
Dengan diberlakukannya PIP untuk jenjang TK mulai 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang terkendala biaya dalam mengakses pendidikan sejak dini.
Program ini diharapkan menjadi dasar penting dalam menciptakan generasi masa depan yang tangguh dan siap bersaing.***




