POJOKSATU.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang membahas masalah ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 lalu.

Menurut Junimart Girsang, ada kepala daerah (bupati atau walikota) yang meminta uang kepada honorer PPPK atau calon ASN pada ujian SKTT. Nilainya puluhan juta rupiah, minimal Rp 50 juta.

Fakta soal permintaan uang kepada honorer PPPK guru-guru 2023 ini diungkap pimpinan Komisi II DPR dari Sumut ini pada rapat kerja dengan Kementerian PANRB di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Junimart Girsang menyebut kepala daerah ini telah bertingkah bak raja lokal yang berkuasa di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Aktivis dan Praktisi Hukum Bandung Nilai Reputasi KPK Dipertaruhkan Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi CCTV Kota Bandung

Menurut Junimart Girsang, saat ini ada jutaan honorer di daerah, tapi karena nilai SKTT mereka tidak lolos PPPK 2023.

“Dahsyat sekali Pak SKTT ini, Rp50 juta ini Pak minimal. Saya bisa buktikan, saya punya rekaman telepon-telepon di antara kepala bagian, kepala dinas kepada honorer, guru-guru," ungkap Junimart Girsang.

"Miris gak Pak di PUPR, honorer tidak punya latar belakang guru, tapi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru? Sekarang sudah ngajar Pak, bagaimana kualitas dia mengajar Pak, " kata politisi PDIP asal Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ini.

Junimart mendesak Kemenpan RB dan BPKP melakukan audit dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Inspektorat Sebut Terima Surat dari Polres Madina Terkait Kasus dr AK di Kisruh PPPK 2023

"Kalau ini tidak diaudit pak, akan muncul tenaga honorer siluman yang diangkat menjadi PPPK, kasihan honorer sesungguhnya. Tidak pernah honorer, masuk nama ke kementerian atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), diangkat PPPK. Yang honorer sesungguhnya mati pelan-pelan," tegas Junimart.

Anggota DPR RI berlatar belakang pengacara ini tak menutup mata bahwa ada masalah anggaran untuk mengaudit proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut.

Tanggapan Menpan RB

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menanggapi masalah uang minimal Rp 50 juta kepada peserta seleksi PPPK 2023 ini.

Anas mengatakan pihaknya sudah membuat aturan sedemikian rupa, meski ujungnya masih ada oknum yang tetap berusaha bermain dengan meminta uang.

"Tadi saya sudah berbisik dengan kepala BKN, jika memang yang bapak laporkan itu betul, Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya bisa kita tarik. Sungguh pun mereka sekarang sudah diterima, jika memang yang bapak sampaikan tadi benar, sehingga dengan demikian ini jadi efek jera," tegas Anas.

Terkait SKTT kepada guru-guru, kata Anas, mereka sudah merapatkan. Kata Anas, mereka tidak adakan rekomendasi SKTT jika tidak terkait kemampuan teknis, misalnya guru renang, guru pelatih silat.***