POJOKSATU.id - Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 yang akan dimulai pada Agustus 2024 akan memberikan kesempatan kepada para Guru Penggerak (GP) dan mantan peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk berpartisipasi.
Pembelajaran PPG untuk Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan daring yang ditempuh selama kurang dari satu semester. Namun begitu, bagi Guru Penggerak yang sudah lulus memperoleh afirmasi hanya perlu mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) saja.
Sehingga Guru Penggerak yang terlibat dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 tidak akan melalui proses pembelajaran seperti peserta reguler.
Pemanggilan Guru Penggerak
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, Guru Penggerak yang dimaksud adalah guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam proses pembelajaran, pencapaian Satuan Kredit Semester (SKS) guru penggerak sudah dapat diakui setara dengan 36 SKS tanpa perlu menempuh proses pembelajaran dan hanya mengikuti UKPPG saja.
Namun begitu, bagi guru peserta Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang masih berstatus sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) dan terpanggil untuk mengikuti PPG, mereka diwajibkan untuk tetap menyelesaikan modul yang ada.
Para guru yang telah menerima notifikasi untuk mengikuti PPG diharapkan segera menyelesaikan proses lapor diri melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Proses lapor diri ini sangat penting karena hanya guru yang terdaftar yang akan memperoleh nomor induk mahasiswa, yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Pemanggilan Masif
Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan berlaku sebagai miniatur dari pelaksanaan PPG yang sesungguhnya dan akan menjadi acuan bagi pemanggilan masif yang direncanakan pada Oktober 2024.
Nunuk menyebut, pemanggilan masif untuk PPG Guru Tertentu akan dimulai pada minggu kedua Oktober 2024. Program ini menargetkan sekitar 600.000 guru yang telah lulus verifikasi dan validasi data.
Kriteria para peserta akan dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan usia, masa kerja, riwayat data di Dapodik, dan bidang studi PPG.
Diinformasikan juga, bagi guru yang mengajar di bidang tertentu tetapi ingin mengikuti PPG di bidang studi lain, seperti Guru Bahasa Inggris yang mengajar sebagai Guru Kelas di SD, tetap dapat mengikuti PPG sesuai bidang studi saat pretest.
Misalnya, seorang Guru Bahasa Inggris yang mengajar di SD tetap bisa mengikuti PPG untuk Bidang Studi Bahasa Inggris dan dinilai linier sebagai Guru Kelas. ***




