POJOKSATU.id — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap menjadi hal yang ditakuti para pekerja. Namun, perusahaan tidak berhak melakukannya secara sewenang-wenang.

Ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dan harus diikuti agar PHK dinyatakan sah.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan yang diakui, seperti efisiensi, penutupan usaha, force majeure (tidak bisa memenuhi hak pegawai), merger, akuisisi, pensiun, atau alasan lain yang diatur dalam peraturan.

Baca Juga: PLN Hadirkan Promo Energi Kemerdekaan, Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Sambut HUT ke-80 RI

Apabila tidak sesuai dasar hukum tersebut, PHK dapat dianggap tidak berlaku dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat.

Proses PHK yang sesuai aturan dimulai dari pemberitahuan resmi kepada pekerja atau serikat pekerja.

Jika pekerja menolak keputusan tersebut, perusahaan wajib mengadakan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan.

Bila tidak berhasil, masalah dilanjutkan ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

Jika tetap menemui jalan buntu, perkara dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Tren Vape Bikin Gadis Kota Bogor Mendunia, Wakili Indonesia dan Juara di Thailand

Apabila tercapai kesepakatan tertulis, dokumen itu memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibatalkan sepihak.

Pekerja yang terkena PHK tetap memiliki hak atas kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Kompensasi tersebut meliputi Uang Pesangon (UP) yang dihitung berdasarkan masa kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup hak-hak yang belum terpenuhi.

Uang pengganti hak yang dimaksud, seperti sisa cuti, ongkos pulang, dan lainnya.

Besarannya bervariasi tergantung alasan PHK. Contohnya, efisiensi tanpa kerugian memberi hak 1 kali pesangon, efisiensi karena rugi hanya 0,5 kali, sedangkan pensiun dapat mencapai 2 kali pesangon.

Selain itu, jika diminta oleh pegawai, perusahaan wajib memberikan Surat Keterangan Kerja.

Baca Juga: Profil Pegawai BPS Haltim Karya Listyanti Pertiwi Dibunuh Rekan Kerja, Bapaknya Bukan Orang Sembarangan

Dokumen ini penting untuk melamar pekerjaan baru atau mengurus hak ketenagakerjaan lainnya.

Memahami prosedur PHK yang sah dan hak-hak pasca PHK akan membantu pekerja melindungi diri dari pelanggaran, sekaligus membantu perusahaan menghindari sengketa.

Pemahaman ini menjadi bekal penting untuk menciptakan keadilan dalam dunia kerja yang terus berubah.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212