POJOKSATU.ID - Di tengah tekanan fiskal yang semakin berat menjelang tahun 2027, Pemprov Riau mengambil langkah tegas untuk melindungi tenaga PPPK.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pemangkasan pegawai.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).

Baca Juga: Kabar Gembira! 17.732 Guru Non-ASN Dapat Kartu Sejahtera, PNS dan PPPK Tak Masuk Rincian, Ini Daftar Penerimanya

SE tersebut nantinya berisi larangan pemutusan hubungan kerja atau PHK PPPK di seluruh kabupaten dan kota di Riau.


Riau Tegas, Tidak Boleh Ada PHK PPPK

SF Hariyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadikan kondisi anggaran sebagai alasan untuk memberhentikan PPPK.

Dikutip dari Berita Riau.com, begini kata SF Hariyanto:

Baca Juga: Skandal ASN Bogor Memanas! 14 Nama Diperiksa, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak 2022, Hasil Investigasi Segera Diumumkan

“Kami akan keluarkan SE dan menyampaikan langsung kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Riau dalam menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.


Dampak Aturan 30 Persen APBD

Kebijakan ini tidak lepas dari tekanan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Dua Pelaku Kunci SK ASN Palsu Menghilang! Satu ASN Aktif, Satu Dipecat, Dugaan Jaringan Menguat

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, yang akan berlaku penuh pada tahun 2027.

Kondisi ini membuat banyak daerah mulai melakukan penyesuaian anggaran, bahkan hingga mempertimbangkan pengurangan pegawai.

Efisiensi Jadi Solusi, Bukan PHK

Namun berbeda dengan daerah lain, Pemprov Riau memilih jalur efisiensi tanpa mengorbankan tenaga kerja.

SF Hariyanto meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan penghematan pada sektor lain, seperti:

- Pengurangan perjalanan dinas

- Pemangkasan kegiatan nonprioritas

Baca Juga: Diduga Langgar UU ASN, PPPK Pol PP Ini Akui Rangkap Jabatan 'Saya Belum Tahu Aturannya'

Langkah ini dinilai lebih bijak dibandingkan harus memberhentikan pegawai yang telah mengabdi.


Ancaman Gejolak Sosial Jadi Pertimbangan

Selain faktor kemanusiaan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan PHK PPPK.

SF Hariyanto mengingatkan bahwa pemberhentian pegawai dapat memicu gejolak di masyarakat.

Baca Juga: BREAKING! 179 Kursi Kepsek Kosong di Bondowoso, Guru PPPK Kini Bisa Naik Jabatan Jadi Kepala Sekolah, Ini Rinciannya

“Sudah ada daerah yang melakukan itu. Jangan sampai terjadi di Riau,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.


17 Ribu PPPK Jadi Taruhan

Saat ini, jumlah PPPK di Provinsi Riau mencapai sekitar 17 ribu orang.

Angka ini menunjukkan betapa besar dampak yang bisa terjadi jika kebijakan PHK diberlakukan.

Baca Juga: Diduga Tak Tahan Penempatan dan Tak Bisa Pindah Tugas, Puluhan PPPK di Kukar Pilih Mengundurkan Diri

Dengan jumlah tersebut, stabilitas tenaga kerja menjadi faktor krusial dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dorong Sinergi dan Perbaikan Keuangan Daerah

Pemprov Riau juga mendorong seluruh pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, tata kelola keuangan juga perlu diperkuat agar lebih:

- Transparan

- Efisien

- Berkeadilan

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Mohon Maaf PPPK di Daerah Ini Tidak Dapat TPP 2026, Anggaran Pegawai Sudah Jebol 30 Persen, Tapi Eselon II Bisa Dapat Rp12 Juta


Fokus Jaga Pelayanan Publik

Kebijakan ini pada akhirnya bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dengan menjaga keberadaan PPPK, pemerintah berharap roda birokrasi tetap berjalan stabil di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks.***