POJOKSATU.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan kegelisahan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Organisasi profesi guru terbesar di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perubahan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar guru dapat bekerja dengan lebih tenang dan bermartabat.
Sikap tegas ini muncul setelah banyak keluhan disampaikan kepada PGRI, terutama terkait rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu dan ketidakpastian kontrak kerja di sejumlah daerah.
PGRI Menangkap Keresahan Guru PPPK di Daerah
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyampaikan bahwa keluhan guru PPPK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup dan kualitas pengabdian di dunia pendidikan.
Baca Juga: Ketika SKTP Menjadi Penopang Hidup Guru Honorer, Ini Realita di Balik Kelas dan Harapan yang Tersisa
Banyak guru PPPK paruh waktu menjalankan tugas yang sama dengan ASN penuh waktu, mulai dari mengajar, administrasi, hingga tanggung jawab tambahan.
Namun, penghasilan yang diterima jauh dari layak dan tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalani.
Kontrak Tidak Pasti Jadi Sumber Kecemasan
PGRI juga menyoroti kasus pemutusan kontrak PPPK angkatan pertama di sejumlah daerah.
Baca Juga: Guru Lulus PPG Wajib Cek Info GTK Berkala, Kesalahan Data Bisa Hambat Pencairan Tunjangan Bulanan
Kondisi ini dinilai ironis karena guru-guru tersebut seharusnya mendapat peluang peningkatan status, bukan justru kehilangan pekerjaan.
Status PPPK yang berbasis kontrak membuat guru hidup dalam ketidakpastian.
Perpanjangan kontrak sangat bergantung pada ketersediaan anggaran daerah, sehingga sewaktu-waktu bisa dihentikan meski kinerja guru dinilai baik.
Dorongan Alih Status PPPK Menjadi PNS
Atas dasar itu, PGRI mendorong pemerintah agar membuka jalan pengangkatan PPPK menjadi PNS, tidak hanya bagi guru, tetapi juga tenaga kependidikan dan dosen.
Menurut PGRI, kepastian status kepegawaian sangat penting agar tenaga pendidik bisa fokus menjalankan tugas profesionalnya.
Dengan status PNS, guru tidak lagi dibayangi kekhawatiran kontrak habis, pemutusan kerja, atau perubahan kebijakan anggaran yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Mekanisme Masih Dibahas, Perjuangan Terus Jalan
Meski demikian, Unifah Rosyidi mengakui bahwa mekanisme alih status PPPK ke PNS masih menunggu keputusan pemerintah.
Apakah nantinya melalui seleksi tertentu, penilaian kinerja, atau kebijakan khusus, belum ditetapkan secara resmi.
Namun, PGRI menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan isu tersebut masuk dalam agenda kebijakan nasional.
Perjuangan dilakukan melalui dialog, advokasi, dan penyampaian aspirasi kepada para pengambil keputusan.
Saran bagi Guru PPPK dan Pemerintah
Bagi guru PPPK, PGRI mengimbau agar tetap menjaga profesionalisme dan mendokumentasikan kinerja secara baik.
Data kinerja yang kuat akan menjadi modal penting jika pemerintah membuka skema alih status di kemudian hari.
Sementara bagi pemerintah, PGRI berharap kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga keberlanjutan mutu pendidikan.
Guru yang bekerja dalam ketenangan dan kepastian akan jauh lebih optimal dalam mendidik generasi bangsa.
Perjuangan PGRI ini diharapkan menjadi jalan tengah agar guru PPPK tidak terus hidup dalam kecemasan, dan sistem pendidikan nasional memiliki fondasi sumber daya manusia yang lebih kuat dan berkelanjutan.***




