POJOKSATU.id – Nasib dan keamanan profesi guru kembali menjadi perhatian serius.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak DPR RI, khususnya Badan Legislasi (Baleg), untuk segera menginisiasi Undang-Undang Perlindungan Guru.
Dalam audiensi resmi dengan Baleg DPR RI, PGRI menegaskan bahwa guru saat ini berada dalam posisi yang sangat rentan secara hukum.
Baca Juga: TransJakarta Buka Rute Soetta–Blok M, Netizen Protes, Jakarta Kok Makin Blok M Sentris?
Banyak kasus menunjukkan guru dipolisikan, digugat perdata, hingga dikenai sanksi administratif atas tindakan pedagogis yang seharusnya dilindungi.
PGRI menilai regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen, belum memberikan perlindungan hukum yang operasional.
Norma perlindungan masih bersifat deklaratif dan tidak memberi mekanisme pendampingan hukum yang jelas ketika guru berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga: DPRD Murka! Kasus Keracunan MBG Palembang Terungkap, Roti Kedaluwarsa Diduga Dilabel Ulang
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya ingin keadilan yang proporsional dan berkeadaban bagi profesi yang memikul tanggung jawab peradaban bangsa,” tegas perwakilan PGRI dalam forum tersebut.
PGRI berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk Prolegnas 2026 atau setidaknya dalam daftar panjang legislasi periode 2024–2029. ***




