POJOKSATU.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui Tim Pengurus Besar PGRI, telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pertemuan penting ini bertujuan untuk membahas isu-isu krusial terkait status dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan di Indonesia.

PGRI secara tegas menyuarakan aspirasi para guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS).

Tuntutan ini muncul dari kebutuhan akan kepastian status, jenjang karier yang jelas, serta hak-hak pensiun yang setara dengan PNS.

Baca Juga: Bantuan Sosial Salah Sasaran? Yuk, Laporkan untuk Kesejahteraan yang Lebih Merata!

Peralihan status ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan motivasi lebih bagi para pendidik dalam menjalankan tugas mulia mereka.

Selain isu PPPK, PGRI juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

Status honorer yang kerap tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan menjadi perhatian serius.

PGRI mendesak agar pemerintah dan DPR dapat merumuskan payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan yang layak serta jalur yang jelas menuju status kepegawaian yang lebih baik bagi para honorer yang telah lama mengabdi.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025 Telah Dibuka Kembali! Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Rapat ini menunjukkan komitmen PGRI dalam memperjuangkan hak-hak para guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, yang merupakan ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara itu, pantauan dari sumber lain, seperti Anggota Komisi IV DPR, Darori, juga mendesak pemerintah untuk memprioritaskan program penyelamatan terkait isu-isu yang dialami oleh para pendidik.

Diharapkan, hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum ini dapat ditindaklanjuti.

Dengan kebijakan konkret yang memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov