POJOKSATU.id - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar Aksi Damai Guru Madrasah Swasta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Aksi ini menjadi ruang penyampaian aspirasi, pernyataan sikap, sekaligus tuntutan keadilan kebijakan bagi guru madrasah swasta yang dinilai masih mengalami diskriminasi struktural.
Estimasi terakhir yang dicatat PGM Indonesia, peserta aksi yang bersiap turun jumlahnya sekitar 5.520 orang guru madrasah dari Jawa Barat dan wilayah lainnya.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Butuh 700–900 Orang, Siapa Saja yang Paling Dibutuhkan?
Para guru madrasah ini menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026) sejak pagi pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menyampaikan pengamanan aksi melibatkan 1.060 personel gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta polsek jajaran guna memastikan jalannya unjuk rasa berlangsung aman dan tertib.
Dalam pernyataannya, Koordinator Lapangan Aksi Pusat PGM Indonesia, Hasbulloh, menegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia sejak awal dibangun oleh inisiatif dan pengorbanan masyarakat.
Baca Juga: Atur Pola Tidur Saat Puasa agar Tetap Bugar dan Fokus Beraktivitas
Ia mengingatkan peran besar Ki Hajar Dewantara melalui Taman Siswa, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah, serta KH Hasyim Asy’ari melalui pendidikan Islam yang menjadi fondasi utama pendidikan bangsa.
“Sejarah tidak bisa dipungkiri. Pendidikan nasional ini lahir dan tumbuh dari perguruan swasta. Dalam perjalanan bangsa, madrasah adalah tulang punggung pendidikan umat dan bangsa,” ujar Hasbulloh.
Dominasi Madrasah Swasta dalam Sistem Pendidikan Nasional
Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025 memperkuat pernyataan tersebut.
Secara nasional, jumlah satuan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah mencapai 87.605 lembaga.
Dari jumlah itu, sebanyak 83.559 lembaga atau lebih dari 95 persen berstatus swasta. Sementara madrasah negeri hanya berjumlah 4.046 satuan pendidikan atau sekitar 5 persen saja.
Dominasi lembaga swasta ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia sangat bergantung pada peran masyarakat.
Baca Juga: 5 Masjid Terbesar di Indonesia, Istiqlal Nomor Satu se-Asia Tenggara
Namun, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kebijakan afirmatif yang adil dan berpihak, khususnya bagi guru madrasah swasta yang menjadi penggerak utama pendidikan di lapangan.
Data lain juga menunjukkan madrasah memiliki peran krusial dalam pendidikan bangsa dan tidak bisa dianggap sebagai elemen pelengkap.
Pada jenjang Raudlatul Athfal tercatat 31.232 lembaga dengan 1.368.766 peserta didik.
Baca Juga: Aduh Malu Sampai Disindir KDM! Bupati Subang Disindir KDM Sebut Jalan Rusak Udah Kaya Kolam!
Madrasah Ibtidaiyah menampung peserta didik terbanyak, yakni 4.314.461 siswa pada 26.794 lembaga.
Madrasah Tsanawiyah memiliki 19.432 lembaga dengan 3.260.707 peserta didik. Sementara Madrasah Aliyah berjumlah 10.147 lembaga dengan 1.620.802 peserta didik.
“Angka ini menunjukkan madrasah bukan pelengkap, tapi pilar utama pendidikan nasional. Ironis jika gurunya justru diperlakukan tidak setara,” kata Hasbulloh.
Baca Juga: Series 'A dan Z: InsyaAllah Cinta' Tayang di Vidio, Kisah Pernikahan Amanah Gus Abyan dan Zara
Ketimpangan Status Guru Madrasah
Berdasarkan data sebaran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara nasional, jumlah GTK Madrasah mencapai 906.846 orang.
Dari jumlah tersebut, guru non-ASN mendominasi dengan 651.834 orang.
Sementara guru berstatus PNS hanya berjumlah 116.892 orang atau sekitar 18 persen. Guru PPPK tercatat baru mencapai 27.974 orang atau kurang dari 5 persen.
Ketimpangan ini paling terasa di madrasah swasta, terutama pada jenjang MI dan MTs yang memiliki jumlah peserta didik sangat besar.
Baca Juga: Anggaran PBI JK Tembus Triliunan, Lalu Mengapa Daerah Masih Dibebani APBD?
Kondisi tersebut memperlihatkan betapa sistem pendidikan madrasah sangat bergantung pada guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh kepastian status, perlindungan, dan kesejahteraan.
“Kami mengabdi puluhan tahun, tapi akses menjadi PPPK justru tertutup. Ini yang kami sebut ketidakadilan kebijakan,” tegas Hasbulloh.
Sertifikasi Guru Masih Jadi Tantangan Besar
Data SIMPATIKA per November 2024 kembali memperlihatkan tantangan serius yang dihadapi guru madrasah swasta.
Baca Juga: Kepala Pajak Mulyono yang Ditangkap KPK Ternyata Rangkap Komisaris 12 Perusahaan Sekaligus
Dari total 796.700 guru madrasah, baru 312.022 guru atau sekitar 39 persen yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sebanyak 484.678 guru atau sekitar 61 persen lainnya masih belum tersertifikasi.
Mayoritas berasal dari kelompok non-ASN. Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru, karena bagi guru madrasah swasta bersertifikat, Tunjangan Profesi Guru kerap menjadi satu-satunya sumber penghasilan setelah kebijakan BOS melarang pemberian honorarium tambahan.
“Ketika TPG terlambat dibayarkan, guru madrasah swasta berada di posisi yang sangat rentan,” ujar Hasbulloh.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan PGM Indonesia
Dalam Aksi Damai Guru Madrasah Swasta tersebut, PGM Indonesia menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Memohon kebijakan Presiden Republik Indonesia agar Guru Madrasah Swasta dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui kebijakan khusus, berupa kemudahan pengangkatan guru berstatus inpassing atau afirmasi melalui Instruksi Presiden, serta membuka keikutsertaan Guru Madrasah Swasta sebagai peserta seleksi PPPK untuk ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta.
2. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 1 Diktum 1, agar Guru Madrasah Swasta yang telah diangkat sebagai PPPK dapat tetap ditempatkan di madrasah asal.
Baca Juga: Kasus Guru Pensiun Jadi Pemulung Viral, Ini Fakta Pahit di Balik Sistem Pensiun
3. Mendukung Panitia Kerja DPR RI Komisi VIII dalam pembenahan data guru madrasah dan anggaran pendidikan madrasah di Kementerian Agama RI, serta mendorong Guru Madrasah Swasta menjadi skala prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional.
4. Memohon kebijakan Kementerian Agama RI agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Swasta dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.
Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
PGM Indonesia menilai ketimpangan kebijakan terhadap guru madrasah swasta berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan dan keadilan dalam penyelenggaraannya.
Baca Juga: Resmi dari Kemendikdasmen! Ini Info Terbaru Terkait dengan Pelaksanaan CPNS Guru
“Madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Jika gurunya tidak diperlakukan adil, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan timpang,” tegas Hasbulloh. ***




