POJOKSATU.ID - Melalui surat Nomor 1 Tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran tunjangan bagi guru non-ASN berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Tunjangan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Menurut peraturan tersebut, tunjangan profesi diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil atau memiliki kondisi khusus, seperti daerah perbatasan, wilayah terdampak bencana, dan daerah yang mengalami kondisi darurat lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran tahun 2025 untuk mendukung skema bantuan pemerintah ini.
Tunjangan akan disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur, dengan menggunakan sistem informasi seperti Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun), Info GTK, dan SIM-Bar.
Mekanisme Penyaluran
Dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan ini, pemerintah menetapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan manfaat bagi para penerima.
Proses pencairan dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dengan pembayaran dilakukan setiap bulan langsung ke rekening bank penerima.
Selain itu, bagi guru yang mengalami kekurangan pembayaran tunjangan dari tahun sebelumnya (carry over), pemerintah juga telah menetapkan prosedur pembayaran dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tergolong Stabil Yakni Diangka Rp1.690.000 Per Gram
Salah satunya adalah penerbitan surat keputusan penerima tunjangan profesi kurang bayar pada tahun berjalan, berdasarkan data yang diusulkan dalam sistem SIM-Bar.
Monitoring dan Evaluasi
Untuk memastikan kelancaran penyaluran tunjangan, Kementerian akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
Puslapdik diwajibkan menyusun laporan penyaluran tunjangan setiap semester berdasarkan laporan realisasi pembayaran yang tercatat dalam sistem SIM-Bar.
Laporan ini akan digunakan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran tunjangan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi penerima yang terbukti menerima tunjangan tidak sesuai ketentuan.
Guru non-ASN yang menerima tunjangan secara tidak sah diwajibkan mengembalikan dana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN semakin meningkat serta kualitas pendidikan di Indonesia semakin membaik.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna meningkatkan efektivitas kebijakan penyaluran tunjangan ini di masa mendatang. ***




