POJOKSATU.ID - Gelombang dukungan publik terhadap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes terus menguat.
Ribuan tanda tangan terkumpul dalam waktu singkat, menjadikan isu ini salah satu gerakan digital terbesar yang melibatkan komunitas PPPK di seluruh Indonesia.
Fenomena ini bukan hanya soal administrasi, tetapi telah mencerminkan tekanan sosial yang mengarah pada tuntutan reformasi kepegawaian.
Petisi yang mendukung maupun menolak kebijakan tersebut sama-sama mencatat angka besar.
Baca Juga: Desakan Politik Mengerucut! DPR Segera Matangkan Jalur PPPK Langsung Jadi PNS Tanpa Tes
Suara publik kini menjadi faktor penting dalam dinamika kebijakan ASN.
Petisi Pendukung PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Melonjak
Salah satu petisi terbesar yang mendukung perubahan status PPPK menjadi PNS tanpa tes adalah Jadikan PPPK Menjadi PNS Demi Keadilan dan Kepastian Karier.
Data terkini mencatat:
1. Lebih dari 12.225 tanda tangan terverifikasi.
Baca Juga: Cerita di Balik Pria Aniaya Kekasih di Depok, Ajakan Kriminal Hingga Cekcok Ekonomi
2. Dukungan berasal dari berbagai daerah dan sektor, terutama tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Alasan utama adalah:
1. Beban kerja PPPK sama dengan PNS.
2. Perbedaan hak dianggap tidak adil.
3. Tidak adanya kepastian jenjang karier jangka panjang.
Komunitas P3K Bersatu melalui petisi lainnya juga mendorong hal serupa. Media lain mencatat: 8.412 tanda tangan pada 29 Oktober 2025.
Disebut sebagai gerakan moral yang mewakili keresahan ribuan ASN non-PNS di seluruh Indonesia.
Petisi Penolakan PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Juga Besar
Di sisi lain, petisi berjudul “Tolak Pengalihan PPPK Menjadi PNS di Indonesia” juga mendapatkan perhatian besar.
Media lainnya mencatat, ada 10.336 tanda tangan, Sementara data lain menunjukkan angka hingga 11.857 tanda tangan.
Baca Juga: BKPSDM Pacitan Tancap Gas! Ribuan Eks Honorer Segera Kantongi SK PPPK Paruh Waktu
Petisi ini menolak usulan alih status tanpa tes dengan alasan:
- Berpotensi merusak prinsip meritokrasi.
- Mengurangi kesempatan pelamar umum.
Baca Juga: Cerita di Balik Pria Aniaya Kekasih di Depok, Ajakan Kriminal Hingga Cekcok Ekonomi
- Memicu potensi nepotisme.
- Menambah beban anggaran negara.
Viral di Medsos, Akun Publik dan Komunitas ASN Angkat Suara
Isu PPPK menjadi PNS tanpa tes tidak hanya berputar pada petisi, tetapi juga viral di media sosial.
Bahwa ada akun Instagram @aptaschool_cpns memuat 7 poin penolakan yang kemudian tersebar luas di berbagai platform.
Perbincangan publik umumnya menyoroti:
Baca Juga: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Penjelasan DPR dan Skema Pensiun yang Diusulkan
1. Ketimpangan hak antara PPPK dan PNS meski tugas sama.
2. Keresahan status jangka panjang PPPK.
3. Dorongan agar pemerintah menetapkan kebijakan yang lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Viral! Aksi 15 Detik yang Bikin Geger, Dua Pelaku Gasak Dua Tas dengan Pecah Kaca Mobil di Jaksel
4. Kekhawatiran jika perubahan status dilakukan tanpa tes.
Fenomena ini menunjukkan bahwa gerakan aspiratif publik kini tidak hanya hadir dalam bentuk aksi fisik, tetapi juga melalui mobilisasi ruang digital yang masif.
Pemerintah Masih Belum Mengumumkan Keputusan Final
Hingga saat ini, KemenPAN-RB dan BKN belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes.
Ketidakpastian ini mendorong:
1. Meningkatnya jumlah dukungan pada petisi.
2. Kian intensifnya diskusi publik.
3. Tuntutan agar pemerintah memberikan transparansi dan penjelasan yang lebih jelas.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tekanan publik bisa menjadi faktor penentu dalam pembahasan reformasi sistem ASN ke depan.
Ribuan tanda tangan dalam kedua petisi, viralitas di media sosial, serta sikap komunitas ASN menunjukkan bahwa isu PPPK menjadi PNS tanpa tes telah menjadi perhatian nasional.
Baca Juga: Guru ASN Protes TPG Tak Kunjung Turun, Non-ASN Sudah Cair Duluan? Cek Perbedaan Jalur Dana!
Publik mendesak kejelasan, keadilan, dan konsistensi sistem kepegawaian. Pemerintah kini berada di bawah sorotan untuk mengambil keputusan yang mampu menjawab keresahan masyarakat.***




