POJOKSATU.id - Bagi sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahapan yang paling menegangkan.

Bagaimana tidak, SKB merupakan penentukan akhir, di mana para peserta harus bersaing keras untuk memperebutkan formasi yang dipilih.

Terlebih SKB juga memiliki nilai pembobotan yang tertinggi yaitu 60 persen.

Namun bagaimana jika peserta gagal atau tidak lolos dalam tahapan SKB?

Apakah masih ada kesempatan menjadi PNS dengan mengisi formasi kosong?

Baca Juga: Hari Terakhir Pilih Lokasi SKB CPNS! Jangan Sampai Ketinggalan!!

Pojoksatu.id akan memberikan penjelasannya berikut ini.

Perlu diketahui, disebut dengan formasi kosong apabila pada seleksi CPNS formasi tersebut tidak ada pelamar yang mendaftar atau pelamar yang lolos Passing Grade pada saat tahapan SKD.

Atau bisa juga ada pelamar yang lolos SKD dan SKB namun kurang dari kebutuhan.

Lantas bagaimana ketentuan dari formasi kosong ini? Apakah bisa diisi oleh peserta yang tidak lolos SKB?

Pojoksatu.id akan memberikan penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: RAMAI di Threads, Gaji CPNS Hanya 80 PERSEN dan DiRAPEL, BKN Jelaskan Ketentuan Ini, Pahami Maksud DANA DARURAT

- Formasi Kebutuhan Umum

Jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar pada kebutukan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi Pendidikan dan juga unik penempatan atau lokasi kebutuhan sama.

Serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan juga berperingkat terbaik.

- Formasi Kebutuhan Khusus

Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi Pendidikan ama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat terbaik.

Jadi kebijakan terkait dengan pengisian formasi kosong akan dilakukan setelah proses pengintegrasian nilai SKD dan juga SKB (pengolahan nilai akhir).

Baca Juga: CATAT! Daftar Instansi yang Melaksanakan SKB Non CAT Bersifat Menggugurkan

Pelamar yang belum lolos atau gagal pada tahapan SKB masih memiliki kesempatan untuk bisa mengisi formasi kosong CPNS 2024 jika masuk pada kriteria di atas.

Namun semua keputusan ada pada pihak panitia.

***