POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Dompu mengingatkan kepada seluruh peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 agar mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian.
Ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai Kamis (1/5/2025) hingga Sabtu (10/5/2025).
Pelaksanaan seleksi akan mengikuti prosedur Computer Assisted Test (CAT) dengan pengawasan ketat dari panitia instansi dan BKN.
Untuk menjamin kelancaran proses ujian, berikut adalah tata tertib peserta dan sanksi pelanggaran yang wajib diketahui:
1. tata Tertib Peserta Seleksi PPPK Dompu 2025
Kehadiran dan Registrasi
- Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
- Panitia akan memberikan PIN registrasi sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang datang setelah waktu tersebut tidak akan diizinkan mengikuti seleksi.
2. Dokumen Wajib yang Harus Dibawa
Setiap peserta wajib membawa:
- KTP elektronik asli, KTP yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Pengganti KTP.
- Kartu Keluarga (KK) asli, KK dengan barcode, atau salinan KK yang dilegalisir basah.
- Kartu Peserta Seleksi (dicetak dari laman resmi).
- Bagi peserta Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dapat digunakan.
- Peserta di luar negeri dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
- Peserta seleksi pengembangan karier membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
3. Identitas dan Pakaian
- Identitas peserta harus sesuai dengan foto di kartu peserta.
- Peserta wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Dilarang mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.
4. Larangan dalam Ruang Seleksi
Peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan dalam bentuk apa pun.
- Kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, dan alat tulis.
- Senjata api, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
5. Peserta juga tidak diperkenankan:
- Berbicara atau bertanya kepada peserta lain selama ujian.
- Memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin panitia.
- Keluar ruangan seleksi tanpa izin.
- Membawa makanan dan minuman.
Baca Juga: Keluarga Kecewa, Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi: Tak Ditemukan Unsur Pidana
- Merokok di dalam ruang seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
Setelah ujian selesai, peserta wajib meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
6. Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan gugur dari seleksi.
- Peserta yang tidak berpakaian sesuai ketentuan tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
- Pelanggaran terhadap larangan membawa barang dan aktivitas selama ujian akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang menyebarkan soal ujian akan langsung dibatalkan sebagai peserta.
Baca Juga: Koleksi Uang Kuno Warga Karawang, Warisan yang Terlupakan
7. Ketentuan Tambahan
Segala hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan ditetapkan sebagai tata tertib tambahan oleh panitia penyelenggara dan akan langsung berlaku.
Pemerintah Kabupaten Dompu menekankan bahwa kedisiplinan peserta adalah kunci sukses pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2025.
Seluruh peserta diimbau untuk membaca, memahami, dan menaati semua ketentuan yang telah ditetapkan.
Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian peserta dalam mempersiapkan dokumen, jadwal, atau perlengkapan.***




