POJOKSATU.id - Seleksi ASN PPPK Guru 2024 yang dibuka dan menjadi kesempatan berarti bagi para guru yang memenuhi kriteria.
Mengacu pada KepmenPAN-RB No. 348/2024, para pelamar berupaya mempersiapkan diri dengan cermat dalam melengkapi berbagai dokumen pendukung yang diperlukan agar persyaratan administrasi dapat terpenuhi.
Berikut info ringkas mengenai kriteria pelamar serta langkah-langkah penting terkait proses verval ijazah yang harus dipastikan.
4 Kriteria Pelamar Seleksi ASN PPPK Guru 2024
1. Pelamar Prioritas
Pelamar ini adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF tahun 2021, tetapi belum dinyatakan lulus.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Hari Ketiga: Banyak Honorer Tidak Ada Formasinya
a. Tanggal Pendaftaran: 1–20 Oktober 2024.
b. Dokumen yang Harus Diunggah
- Guru di sekolah negeri: Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk, ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Guru di sekolah swasta: Surat izin mengikuti seleksi dari ketua yayasan.
- Pelamar yang tidak terdata di Dapodik: Surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan instansi yang dituju.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
Kategori ini mencakup guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
a. Tanggal Pendaftaran: 1–20 Oktober 2024.
b. Dokumen yang Harus Diunggah: Surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani kepala sekolah.
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah
Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar aktif di database BKN serta Dapodik.
- Kategori A: Guru non-ASN yang terdaftar di database BKN dan Dapodik. Tanggal Pendaftaran: 1–20 Oktober 2024.
- Kategori B: Guru non-ASN yang telah mengajar minimal dua tahun atau empat semester di sekolah negeri. Tanggal Pendaftaran: 17 November–31 Desember 2024.
4. Lulusan PPG
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data PPG Kemendikbudristek.
Tanggal Pendaftaran: 17 November–31 Desember 2024.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftar
- Validasi NIK di Dukcapil melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id
- Pastikan NIK telah tervalidasi di Dapodik melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Validasi ijazah S1/DIV melalui info.gtk.kemdikbud.go.id
Proses Verval Ijazah
Verval ijazah merupakan langkah penting bagi guru yang hendak mengikuti seleksi ASN PPPK.
Proses ini diperlukan untuk memverifikasi keaslian ijazah S1 yang telah terdaftar di Dapodik dan dikroscek dengan database Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
Berikut cara singkat melakukan verval ijazah:
- 1. Siapkan Ijazah: Pastikan ijazah S1 telah siap.
- 2. Buka Laman Info GTK: Kunjungi laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- 3. Login: Gunakan akun PTK dan masukkan data diri.
- 4. Verval Ijazah: Pilih menu verval ijazah dan isi formulir dengan benar, termasuk perguruan tinggi, prodi, dan nomor ijazah.
- 5. Unggah Dokumen: Jika data tidak ditemukan, unggah ijazah asli untuk verifikasi manual.
- 6. Verifikasi: Tunggu hasil verifikasi yang akan diproses oleh panitia pusat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Verval Ijazah
Saat melakukan verval ijazah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Proses ini digunakan untuk memverifikasi keaslian ijazah dengan database Dikti.
- Pastikan informasi seperti nama mahasiswa, prodi, NIM, dan tahun lulus sesuai dengan ijazah.
- Jika nomor ijazah tidak terdaftar, segera hubungi perguruan tinggi terkait untuk memastikan data dilaporkan ke Dikti.
Pendampingan dan Bantuan
Untuk guru yang memerlukan pendampingan lebih lanjut terkait proses verval ijazah dan seleksi PPPK, Ditjen GTK menyediakan layanan informasi melalui dua saluran utama:
- Call Center: Guru dapat menghubungi nomor 02150847721 untuk bantuan teknis dan informasi.
- Portal Bantuan: Kunjungi laman gurupppk.kemdikbud.go.id/contact untuk mengakses panduan serta solusi berbagai kendala yang dihadapi.
Dengan memahami kriteria pelamar dan proses administratif, diharapkan para guru dapat lebih siap dan cermat dalam melakukan pendaftaran Seleksi ASN PPPK Guru 2024. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




