POJOKSATU.ID - Program MagangHub yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi sorotan publik pada akhir 2025 ini.

Platform digital ini menghubungkan pencari magang dengan perusahaan, dan kini mulai mewajibkan peserta magang memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

MagangHub merupakan platform resmi yang mempertemukan perusahaan penyedia magang dengan pelajar, mahasiswa, hingga fresh graduate.

Program ini bertujuan memberikan pengalaman kerja nyata dan membangun keterampilan siap kerja.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di OKU, Peluang Penyesuaian dan Potensi Kenaikan, Benarkah Mengikuti UMK?

Kemnaker mewajibkan semua peserta magang yang terdaftar di MagangHub untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, meski statusnya bukan pegawai tetap tetapi peserta magang tetap berisiko mengalami kecelakaan kerja. Karena itu, mereka berhak atas perlindungan jaminan sosial.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang menerima peserta magang wajib mendaftarkan peserta ke dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga: Dua Kursi Penting di Pandeglang Kosong, Efek Gubernur Banten Lantik Pejabat Baru

Perlindungan bagi peserta MagangHub memang tidak selengkap karyawan tetap, namun mencakup dua manfaat penting.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Melindungi peserta dari risiko kecelakaan selama kegiatan magang, baik di tempat kerja maupun saat perjalanan dari dan ke lokasi magang.

Termasuk biaya perawatan medis, pengobatan, santunan sementara, hingga santunan cacat permanen atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: 7 Tips Biar Nongkrong di Cafe Viral Bogor Tetap Hemat, Stylish dan Nggak Kalah Aesthetic!

2. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan santunan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Santunan ini bisa mencapai Rp 42 juta kepada ahli waris.

Perlindungan ini tidak kalah penting. Peserta magang memang belum menerima gaji tetap, tapi risiko kerja tetap ada

Meskipun sama-sama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hak peserta magang berbeda dari karyawan tetap.

Perbedaannya terletak dari program yang dapat diklaim.

Peserta Maganghub hanya dapat mengklaim JKK dan JKM saja. Tanpa JHT, JP, dan JKP.

Peserta magang belum bisa mengklaim JHT, JP, dan JKP karena belum memenuhi kriteria hubungan kerja penuh waktu dan penggajian rutin.

Baca Juga: Anak Kini Wajib Punya KIA! Begini Cara Membuat dan Manfaatnya untuk Layanan Publik

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta MagangHub dibayarkan oleh:

1. Perusahaan atau lembaga penyelenggara magang, jika peserta diterima melalui platform MagangHub.

2. Kemnaker atau lembaga pendidikan, dalam kasus magang yang difasilitasi langsung oleh pemerintah.

Besaran iuran pun relatif kecil, sekitar 0,54% dari upah magang untuk JKK dan 0,3% untuk JKM.

Dengan nilai magang jika rata-rata Rp 1,5 juta per bulan, total iuran hanya sekitar Rp 12.000–15.000 per peserta.

Baca Juga: Dari Pesantren ke Silicon Valley, Mimpi Gibran untuk Santri Ahli AI dan Blockchain

Bagi peserta MagangHub, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau lembaga magang.

Namun peserta juga bisa mengecek status keanggotaannya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Jika belum terdaftar, peserta bisa melaporkan ke HRD perusahaan atau ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Meskipun status peserta MagangHub bukan karyawan tetap, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tetap penting sebagai bentuk jaminan sosial dasar.

Program ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui Kemnaker dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan rasa aman di tempat kerja.

Dengan demikian, meski manfaatnya berbeda dari karyawan tetap peserta MagangHub tetap berhak atas perlindungan kerja yang layak dan manusiawi.***