POJOKSATU.id, JAKARTA—Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 Periode II atau tahap 2 jangan sampai terlena sehingga lupa mengisi dokumen lain.

Dokumen dan jadwal ini bisa dilihat pelamar PPPK pada pengumuman no: 04/PanpelBKN/PPPKTeknis/VI/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja BKN TA 2024 Periode II.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2024 Periode II agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil PPPK 2024 Tahap 2 Sesuai Pengumuman No 4, Lima Kode Ini Harus Dipahami Pelamar

Berikut delapan kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta PPPK 2024 yang dinyatakan menang tahap 2 :

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 Periode II.

c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 Periode II.

d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama,tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: Chef Wibianto dari The Alana Sentul Pukau Tamu dengan Kreasi Kuliner Eropa di Launching Golden Harvest Belgia

e. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian.

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025.

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025. ***