POJOKSATU.id - Merujuk pada jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menginformasikan kepada peserta PPG Tahap 2 Tahun 2024 bahwa proses lapor diri akan dilakukan secara online mulai dari tanggal 22 hingga 28 Agustus 2024.
Seluruh peserta diwajibkan untuk mengunggah berkas administrasi lapor diri melalui laman resmi LPTK Undiksha di https://ppg.undiksha.ac.id/app/reg.
Berikut adalah ketentuan berkas yang harus diunggah:
1. Formulir Registrasi: Isi form registrasi calon mahasiswa PPG melalui tautan https://ppg.undiksha.ac.id/app/reg.
2. Scan Form Pakta Integritas: Pakta Integritas diunduh melalui tautan berikut [Pakta Integritas] dan diunggah setelah ditandatangani.
3. Scan Ijazah S1: Unggah scan ijazah asli.
4. Scan Transkrip Nilai S1: Unggah scan transkrip nilai asli.
5. Scan Kartu Identitas: Unggah scan KTP atau SIM asli.
6. Nomor Peserta PPG: Nomor peserta dapat dilihat pada format A1 yang diunduh melalui laman https://sergur.id
7. Scan Pas Foto Berwarna: Pas foto berukuran 4x6 dengan ketentuan: memakai jas berwarna gelap, dasi, dan latar belakang merah.
8. Scan SKCK: Unggah scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
9. Scan Surat Keterangan Sehat: Unggah scan surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau RSUD setempat.
10. Scan Surat Bebas NAPZA: Unggah scan surat bebas NAPZA dari BNN, Kepolisian, Puskesmas, atau RSUD setempat.
11. Scan NPWP: Unggah scan NPWP bagi yang memiliki.
12. Scan SK Kepegawaian Terakhir: Bagi guru honorer, unggah SK terakhir yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
Setelah menyelesaikan proses lapor diri, seluruh peserta dimohon untuk bergabung ke grup resmi di https://go.undiksha.ac.id/PPG-GT-K2-2024 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Informasi tambahan terkait program PPG Undiksha akan disampaikan melalui laman resmi [PPG Undiksha]
Panduan lengkap mengenai tahapan konfirmasi di aplikasi SIMPKB dapat diunduh melalui tautan berikut: [Tahapan Konfirmasi di SIMPKB]
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. ***




