POJOKSATU.id - Lolos dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan impian banyak orang.
Namun ternyata ada beberapa peserta CPNS 2024 yang justru mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Ada beberapa alas an yang membuat peserta CPNS 2024 dan PPPK 2024 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Salah satunya adalah optimalisasi formasi.
Jadi formasi yang didapatkan tidak sesuai dengan saat melamar CPNS maupun PPPK 2024.
Namun apakah peserta yang dinyatakan lolos PPPK dan CPNS 2024 ini boleh mengundurkan diri?
Jawabannya adalah boleh dan tentu tidak ada larangan untuk itu.
Namun BKN menjelaskan bahwa ada tata cara yang benar untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Peserta harus tahu tata cara ini, karena jika salah akan ada konsekuensinya dari BKN.
Pada artikel ini Pojoksatu.id akan menjelaskan tata cara mengundurkan diri dari CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan aturan resmi BKN.
Baca Juga: HARUS TAHU! Gaji CPNS dan PNS Itu Berbeda Lho Ternyata, Cek Besarannya di Sini!
Ada dua tahapan yang harus dilakukan oleh peserta. Simak informasi lengkapnya berikut ini:
1. Peserta CPNS dan PPPK 2-24 yang mengundurkan diri saat tahapan pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup maka wajib untuk melakukan konfirmasi.
Caranya adalah dengan klik pilihan mengundurkan iri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
Proses pengunduran diri akan approval oleh PPK instansi.
2. Peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) lalu mengundurkan diri maka wajib untuk menyampaikan surat pengunduran diri kemudian diberikan kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Lantas apa konsekuensi jika pengunduran diri tidak sesuai dengan tahapan di atas?
Konsekuensinya adalah tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
***



