POJOKSATU.id — Saat peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan memiliki hak untuk mengajukan pengurusan administrasi sebagai ahli waris.
Proses ini perlu dipahami dengan baik agar seluruh manfaat jaminan yang telah menjadi hak peserta dapat dicairkan tanpa kendala administrasi.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah manfaat perlindungan bagi ahli waris peserta yang wafat.
Baca Juga: Pemotongan TKD Nyaris Setara Anggaran Gaji PPPK, Ini Fakta yang Jarang Diungkap
Manfaat tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), serta manfaat Jaminan Pensiun bagi peserta yang sebelumnya terdaftar dalam program tersebut.
Ahli waris berhak menerima santunan kematian melalui program JKM, saldo JHT yang telah dikumpulkan selama masa kepesertaan, serta manfaat Jaminan Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, anak peserta juga berpeluang memperoleh beasiswa pendidikan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Boni Hargens Ungkap 5 Kesalahan Logika Komisi Reformasi Polri Tanggapi Perpol 10 Tahun 2025
BPJS Ketenagakerjaan mengatur pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris.
Mereka meliputi pasangan sah, baik suami maupun istri, anak kandung, serta orang tua kandung.
Apabila tidak terdapat ahli waris utama tersebut, maka dapat ditunjuk ahli waris lain sesuai ketentuan dengan dilengkapi bukti hukum yang sah.
Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai
Dalam proses pengajuan klaim, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit, buku nikah atau akta kelahiran sesuai hubungan keluarga, surat keterangan ahli waris, buku rekening atas nama ahli waris, serta formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pengurusan klaim ahli waris dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Baca Juga: Setelah Ramai Dikritik, Mendagri Tito Karnavian Klarifikasi Soal Bantuan Negeri Jiran
Ahli waris dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik.
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus diunggah dan diverifikasi sesuai petunjuk petugas BPJS.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, dana klaim akan diproses dan ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Jika tidak ada kendala administrasi, pencairan dana umumnya hanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja hingga dana diterima.
Meski membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen, pengurusan administrasi ahli waris BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya cukup mudah.
Selama data yang disampaikan benar dan lengkap, proses klaim dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.***




