POJOKSATU.id - Dirjen GTK Nunuk Suryani memberikan informasi dan pesan khusus bagi lulusan PPG Prajabatan.

Pesan ini berkaitan dengan isi dalam Permenpan Nomor 348 Tahun 2024.

Diketahui bahwa dalam Permenpan tersebut menjelaskan tentang kategori peserta pada PPPK 2024.

Dalam Permenpan dijelaskan siapa saja yang bisa atau boleh mendaftar PPPK 2024.

Baca Juga: SURAT CINTA RESMI dari DITJEN GTK untuk Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Periode II, yang Negeri Alhamdulilah tapi yang Swasta Wasalam

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat langsung oleh Kemenpan RB dan bukanlah Kemendikdasmen.

Jadi menurutnya kurang tepat jika isian dari Permenpan Nomor 348 Tahun 2024 itu ditanyakan kepada dirinya.

"Permenpan ini diterbitkan oleh kemenpanRB ya, bukan kemendikdasmen apalagi saya," ujar Nunuk Suryani, dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan isi dari Permenpan Nomor 348 Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga: Polda Sumut Panggil Bupati Madina, 3 Kali Diperiksa Kasus PPPK Tahun 2023

Nunuk pun juga menyebutkan, pelaksanaan PPPK 2024 berlangsung sangat transparan.

Tidak ada rekayasa data yang dilakukan oleh pihak manapun terutama oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Nunuk Suryani saat ini pihak panitia PPPK 2024 sudah memegang data yang valid dari setiap peserta.

"Lalu tuduhan dan kekhawatiran pemda memainkan data tentu sangat tdk berdasar. Karena tim P3K dan panselnas sudah punya data base yg mumpuni untuk melakukan verval jika sdh dikirimkan oleh pemda," pungkasnya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Seleksi PPPK Langkat, Syah Afandin Diperiksa Polda Sumut

Diketahui akhir-akhir ini memang banyak lulusan PPG Prajabatan yang memprotes persyaratan khusus PPPK Guru 2024.

Hal ini lantaran lulusan PPG Prajabatan berada di urutan keempat prioritas peserta PPPK Guru 2024.

Kondisi ini tentunya membuat banyak lulusan PPG Prajabatan tidak bisa lolos di PPPK Guru 2024.

Persyaratan Khusus PPPK Guru 2024 Tahap 2

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-il)

3. Guru Non-ASN di instansi daerah, di antaranya:

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Menyisakan Kisah Haru!

- Guru yang terdaftar dalam pangkalan (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimimal 2 tahun tau 4 semester berturut-turut di instansi yang sama.

4. Lulusan Dapodik yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

***