POJOKSATU.id – DPR RI resmi mengetuk palu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang memuat 64 Rancangan Undang-Undang (RUU).
Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025) lalu.
Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya berisi 67 RUU.
Baleg kemudian mengeluarkan enam RUU, termasuk revisi KUHAP, revisi UU Kejaksaan, Patriot Bond, Danantara, revisi UU BUMN, dan penyesuaian ketentuan pidana di berbagai regulasi.
Lalu, Baleg menambahkan tiga RUU baru, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan, seluruh fraksi menerima perubahan itu secara bulat.
“Semua fraksi menyetujui secara bulat RUU Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujarnya.
Baca Juga: Revisi RUU ASN 2025, Harapan Baru PPPK untuk Jadi PNS, Ini Syarat dan Faktanya!
Sektor di 64 Daftar RUU
Secara tematik, daftar 64 RUU tersebut mencakup reformasi sektor besar seperti:
-
Ketatanegaraan, termasuk revisi UU Pemilu, UU Kependudukan, UU Pemerintahan Daerah, serta RUU Satu Data Indonesia.
-
Ekonomi dan industri, mencakup Komoditas Strategis, Pertekstilan, Kawasan Industri, Perlindungan Konsumen, Metrologi Legal, dan Pengadaan Barang/Jasa Publik.
-
Reformasi hukum, termasuk Perampasan Aset, Hukum Acara Perdata, Narkotika–Psikotropika, Desain Industri, Advokat, hingga RUU Penyadapan.
-
Sumber daya alam dan lingkungan, mulai dari Energi Baru Terbarukan, Pengelolaan Perubahan Iklim, hingga Kehutanan.
-
Perlindungan sosial dan ketenagakerjaan, seperti PRT, Pekerja Migran, ekosistem pekerja platform, dan statistik kesejahteraan.
Baca Juga: RUU ASN 2023, Tranformasi Skema Baru Gaji PNS dan PPPK Tahun 2023
-
Identitas nasional, termasuk revisi UU Bahasa Daerah, Hak Cipta, dan Kewarganegaraan.
Dengan cakupan yang sangat luas itu, Prolegnas 2026 mencerminkan agenda besar negara—mulai dari isu pasca-pemilu, pembaruan data kependudukan, penguatan ekonomi digital, industrialisasi, perlindungan anak, hingga keamanan siber.
Namun, hal yang langsung terasa mencolok adalah Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak masuk daftar pembahasan tersebut.
Padahal, inilah RUU yang paling ditunggu jutaan honorer, PPPK, dan PNS di seluruh Indonesia.
Tidak Ingin Terlalu Cepat
Di banyak daerah, harapan terhadap revisi UU ASN masih terus menguat. Para pegawai—mulai dari PNS, PPPK, hingga tenaga honorer—menunggu kejelasan mengenai status, jenjang karier, hingga perlindungan kerja.
Dorongan terhadap penataan ASN dan penyelesaian honorer menjadi salah satu isu yang paling banyak disampaikan kepada wakil rakyat, terutama soal kemungkinan PPPK jadi PNS.
Bahkan sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, pernah mengatakan revisi UU ASN ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kajian yuridis, sosiologis, serta kemampuan fiskal negara.
“Kalau memang secara kajian baik dari sisi hukum, sosial, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK dapat diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revisi regulasi ini menjadi krusial karena diharapkan mampu menjawab aspirasi para tenaga honorer dan PPPK yang selama ini masih merasakan adanya perbedaan status serta hak dibandingkan PNS, meskipun keduanya menjalankan tugas untuk kepentingan negara.
“Banyak tenaga PPPK yang sudah puluhan tahun mengabdi. Mereka ingin kepastian status dan masa depan.
Revisi ini diharapkan memberi jalan keluar yang adil,” kata Reni dalam keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi II DPR lalu menegaskan pembahasan RUU ASN tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Baca Juga: KODE DEPAN NRG, Benarkah MENENTUKAN Kapan TPG Cair? Ini FAKTA LENGKAP yang Perlu Diketahui Guru
Rifqi menggambarkan adanya kebutuhan untuk memastikan seluruh aspek kebijakan ASN ditangani secara komprehensif, terutama mengingat isu ini menyangkut jutaan pegawai negara dan tata kelola birokrasi nasional.
Mengapa Tidak Masuk Pembahasan 2026?
Rifq lalu membeberkan, faktor utama yang paling menentukan adalah kesiapan naskah akademik.
Komisi II menilai bahwa revisi UU ASN tidak dapat diproses tanpa analisis akademik yang lengkap dan terukur.
Karena itu DPR menunggu hasil pendalaman yang saat ini masih dikerjakan Badan Keahlian DPR (BKD).
Rifqi menjelaskan sebelum pembahasan dimulai, BKD perlu menuntaskan pendalaman sejumlah materi krusial.
Isu-isu itu mencakup respons atas putusan Mahkamah Konstitusi, desain penyelesaian honorer nasional, rekonstruksi sistem merit ASN, serta harmonisasi dengan agenda digitalisasi birokrasi dan revisi UU Administrasi Kependudukan.
Ia menambahkan, DPR juga meminta pemetaan ulang hubungan kerja antara PNS dan PPPK.
Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih aturan dan arah reformasi ASN tetap berjalan konsisten.
Dengan dasar itu, Komisi II menilai RUU ASN sebaiknya tidak dipaksakan masuk pembahasan pada 2026, mengingat kualitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh ketuntasan naskah akademik ini.
“Kami tetap pada timeline yang sudah kami sepakati… bahwa ini diperlukan dua hal, pendalaman materi, yang kedua meaningful participation oleh BKD,” jelas Rifqi.
Selama pendalaman berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang pengangkatan honorer baru.
“Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegas Rifqi.
Ditargetkan Dibahas Awal 2026
Meski tidak masuk daftar pembahasan Prolegnas 2026, Komisi II memastikan pintu RUU ASN belum tertutup.
“Kami maunya awal tahun depan. Jadi walaupun Prolegnasnya tahun ini, kan tidak ada masalah juga mau awal tahun depan,” kata Rifqi, menegaskan fleksibilitas penjadwalan.
Artinya, RUU ASN akan bergerak sebagai RUU on schedule, bukan RUU yang mengikuti slot Prolegnas ketat.
DPR dapat membahasnya setelah BKD merampungkan naskah akademik dan setelah political room di Komisi II benar-benar tersedia.
Rifqi menggambarkan, tahun 2026 akan menjadi tahun yang luar biasa sibuk bagi Komisi II.
Selain RUU ASN, dua revisi besar yang sudah pasti masuk pembahasan adalah:
-
Revisi Undang-Undang Kepemiluan
-
Revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Padatnya agenda legislasi membuat Komisi II harus mengatur strategi agar pembahasan tidak saling tumpang tindih.
"Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026," ungkap Rifqi.
Baca Juga: Ingin Mundur dari Magang Nasional 2025? Ini Alur Resmi dan Sanksi yang Wajib Kamu Ikuti
Rifqinizamy juga menyebut adanya peluang bahwa PPPK akan tetap diposisikan sebagai pegawai, yaitu dengan pola kerja paruh waktu, sebagai bagian dari upaya mempertegas penerapan sistem merit dalam tubuh ASN.
Pembahasan RUU ASN ditegaskan tidak hanya menyoal aspek pengawasan, tetapi juga merapikan kembali keseluruhan sistem manajemen ASN.
Komisi II DPR RI masih menimbang apakah proses revisi ini perlu dipercepat, namun langkah utamanya tetap bergantung pada hasil pendalaman materi yang sedang disusun oleh BKD. ***




