POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai melakukan perubahan penting pada penyebutan Rapor Pendidikan mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya nama Rapor Pendidikan mengikuti tahun rilis, kini penyebutan rapor akan mengacu pada tahun data atau tahun pengambilan data pendidikan.
Artinya, Rapor Pendidikan tidak lagi dinamai berdasarkan kapan laporan itu diterbitkan, melainkan berdasarkan kapan data pendidikan tersebut dikumpulkan.
Perubahan ini disampaikan melalui sosialisasi resmi Kemendikdasmen terkait pembaruan Rapor Pendidikan Tahun Data 2025.
Dalam penjelasannya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa “tahun data tidak sama dengan tahun rilis”.
Dengan perubahan tersebut, masyarakat, satuan pendidikan, maupun pemerintah daerah diharapkan lebih mudah memahami konteks data yang ditampilkan dalam Rapor Pendidikan.
Baca Juga: Sosok Brigadir Arya Supena Pernah Maafkan Pencuri Ponselnya Lalu Dibawa Mengaji di Pesantren
Penyebutan Baru Rapor Pendidikan
Kemendikdasmen memberikan contoh perubahan sistem penamaan Rapor Pendidikan sebagai berikut:
-
Rapor Pendidikan Tahun Data 2024 menggunakan data pendidikan tahun 2024 dan dirilis pada tahun 2025.
-
Rapor Pendidikan Tahun Data 2025 menggunakan data pendidikan tahun 2025 dan dirilis pada tahun 2026.
Artinya, Rapor Pendidikan yang diterbitkan pada 2026 sebenarnya merupakan hasil pengumpulan data pendidikan tahun 2025.
Baca Juga: Daftar SMA Favorit di Depok 2026, Ada yang Langganan Loloskan Siswa ke UI dan ITB
Kemendikdasmen menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan waktu pengambilan berbagai sumber data pendidikan, termasuk Asesmen Nasional dan berbagai cut off data pendidikan lainnya.
Selain itu, perubahan penyebutan juga bertujuan menghindari kebingungan dalam membaca dan menginterpretasikan data pada Rapor Pendidikan.
Dengan penamaan berbasis tahun data, interpretasi capaian pendidikan dinilai menjadi lebih akurat dan relevan dengan kondisi sebenarnya saat data dikumpulkan.
Baca Juga: Menjelang Pencairan TPG Mei 2026, Guru Non ASN Wajib Cek Data Dapodik
Jadi Acuan Perencanaan Pendidikan
Kemendikdasmen menyebut Rapor Pendidikan merupakan instrumen penting dalam perencanaan berbasis data untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Melalui pembaruan terbaru, Rapor Pendidikan juga menghadirkan data capaian mutu layanan pendidikan yang lebih komprehensif.
Data tersebut mencakup hasil belajar peserta didik, kualitas lingkungan belajar, hingga berbagai indikator pendukung lainnya yang digunakan untuk evaluasi pendidikan nasional.
Baca Juga: Uang Rp50 Ribu Jadi Teraman Kedua di Dunia, BI Ungkap Punya 17 Fitur Pengaman
Dampak bagi Sekolah dan Pemerintah Daerah
Perubahan sistem penamaan ini disebut memberikan sejumlah manfaat bagi satuan pendidikan maupun pemerintah daerah, di antaranya:
-
Lebih mudah memahami tren capaian pendidikan.
-
Lebih tepat dalam melakukan evaluasi dan perencanaan.
-
Lebih mudah membedakan antara tahun data dan tahun rilis.
Dengan sistem baru tersebut, sekolah maupun pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus membaca perkembangan mutu pendidikan berdasarkan periode data yang sebenarnya.
Baca Juga: Kapan SKTP TPG Mei 2026 Diterbitkan? Kemendikdasmen Beri Bocoran!
Hal yang Perlu Dilakukan
Kemendikdasmen juga mengingatkan satuan pendidikan untuk mengunduh kembali Rapor Pendidikan tahun 2021 hingga 2024 karena telah dilakukan penyesuaian penamaan setiap tahunnya.
Selain itu, seluruh pihak diminta memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk perencanaan yang tepat menuju peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen pendidikan bersama-sama memanfaatkan Rapor Pendidikan demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Perubahan kecil dalam penamaan ini ternyata membawa makna besar dalam cara membaca kualitas pendidikan Indonesia. ***




