POJOKSATU.id - Kepastian terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 semakin dinantikan oleh bapak ibu guru.

Memasuki pertengahan bulan Desember, hilal pencairan TPG 100 persen tahun 2025 masih tak kunjung terlihat.

Padahal di tahun 2024, pencairan TPG 100 persen di Sebagian daerah dilakukan pada bulan Desember.

Namun untuk tahun 2025 ini, memasuki pertengahan bulan Desember masih belum ada info resmi terkait dengan pencairan TPG 100 persen.

Baca Juga: BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik

Apakah pencairan TPG 100 persen akan tetap dilakukan pada bulan Desember ini?

Perlu dipahami bahwa pencairan TPG 100 persen sudah memiliki payung hukum resmi yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam dua regulasi tersebut sudah dijelaskan secara detail bahwa TPG 100 persen akan diberikan kepada bapak ibu guru yang masuk dalam kategori.

Ada dua kategori guru yang berhak untuk menerima TPG 100 persen, yaitu:

Baca Juga: Tak Hanya Dipenjara, Polisi Akan Usut Seluruh Aset Ayu Puspita Usai Rugikan Korban

1. Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja.

2. Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBD tidak menerima TPP.

Dua kategori guru tersebut berhak untuk menerima TPG 100 persen dengan besaran satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Namun untuk menerima TPG 100 persen ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Rencana Menikah Terekspos, Tiffany Young dan Byun Yo Han Kompak Tulis Surat untuk Penggemar

Pemerintah Daerah harus melakukan pengajuan guru penerima terlebih ahulu dan nantikan akan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.

Pemda wajib untuk mengumpulkan data jumlah guru ASN yang tidak menerima TPP dan juga Tukin.

Kemudian dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeria dengan batas Waktu penyampaian data 31 Agustus 2025.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Gaji PPPK Paruh Waktu R1-R5 Baru Bisa Cair Setelah Dokumen Ini Terbit

Saat ini pemda yang telah menyampaikan data ke Kemendagri, diverifikasi dan kemudian disampaikan oleh Kemendagri kepada Kemenkeu ada sebanyak 365 pemda.

Namun untuk jadwal pencairan hingga saat ini masih belum ada informasi lagi.

Terkait dengan data penerima bapak ibu guru bisa langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

***