POJOKSATU.ID - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menuntaskan verifikasi dan validasi (verval) ulang data guru Non ASN pemilik SK Inpassing dalam tiga tahapan.
Hasil verval tahap 1 dan 2 telah diunggah di sistem informasi manajemen tunjangan (Simtun), yang dapat diakses dan diunduh oleh Dinas Pendidikan setempat.
Sementara itu, hasil verval tahap 3 masih dalam proses dan akan segera diumumkan melalui platform yang sama.
Bagi guru Non ASN yang belum terdaftar dalam hasil verval tahap 1 dan 2, nominal gaji pokok (gapok) yang akan tercantum adalah gapok regular sebesar Rp2 juta.
Baca Juga: Puslapdik Lakukan Verifikasi Ulang Gaji Guru Non ASN Pemilik SK Inpassing, Akankah Dibuka Kembali?
Proses verval ulang ini dilakukan bukan tanpa alasas meski sebagian guru mempertanyakan hal tersebut.
Puslapdik menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang sering terjadi, seperti perbedaan nama guru antara yang tercantum di Dapodik dan SK Inpassing.
Hal ini mengakibatkan data tidak dapat ditarik, sehingga pembayaran inpassing menjadi terhambat.
Selain itu, ditemukan pula data masa kerja yang tidak wajar di Dapodik, dengan beberapa tercatat hingga 92 tahun, bahkan 132 tahun.
Untuk memastikan data yang akurat dan pembayaran tunjangan berjalan lancar, guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing diimbau untuk segera mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses verval.
Dokumen ini harus disampaikan melalui operator tunjangan yang ada di Dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang masing-masing.
Langkah ini penting untuk menghindari kendala di masa depan dan memastikan hak para guru terpenuhi dengan tepat.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




