POJOKSATU.id, KABAR terbaru datang untuk para dosen yang ingin ikut sertifikasi dosen (Serdos), setelah dirilisnya Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Kepdirjen Dikti ini Tentang Petunjuk Teknis 'Sertifikasi Pendidik untuk Dosen'. Dimana, ada beberapa hal baru yang wajib dosen pahami sebelum mengikuti Serdos.
Dilansir dari akun resmi Direktorat Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Talenta Universitas Indonesia @dsdmpt.ui, peraturan baru Serdos membuat syarat lebih fleksibel.
Diantaranya, syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), kemudian kuota Serdos 2025 ditambah, dan penilaian kini fokus pada portofolio nyata: Unjuk Kerja Tridharma dan publikasi ilmiah.
Kenapa Ini Penting?
✅Akses lebih luas untuk dosen di seluruh daerah
✅Penilaian lebih adil berdasarkan kinerja nyata
✅Potensi peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional
Apa yang baru di Serdos 2025
Terdapat tiga aspek utama perubahan dari Kepdirjen Diktiristek ke Kepdirjen Dikti, berikut perubahan dari No.101/E/KPT/2022 ke No.53/B/KPT/2025 ke Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025;
1`. PEMENUHAN PERSYARATAN
Perubahan utama pada persyaratan. Dimana, persyaratan pangkat/golongan, TKDA dan TKBI dihapus.
Terbaru
Penyederhanaan Persyaratan : Menyederhanakan persyaratan dengan menghilangkan berbagai kriteria teknis yang sebelumnya wajib untuk dipenuhi.
Dari Kepdirjen Diktiristek No.101./E/KPT/2022
-Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN
-Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
-Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)
Persyaratan ini dihapus atau ditiadakan di Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025.
2. KRITERIA PEMERINGKATAN
Kepdirjen Diktiristek No.101./E/KPT/2022
-Jabatan akademik
-Pendidikan Terakhir
-Nilai TKDA dan TKBI
-Pangkat dan golongan ruang
-Masa kerja sebagai dosen terhilang mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025
-Jabatan Akademik
-Pendidikan Terakhir
-Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen
-Masa kerja keseluruhan sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen.
-Dosen disabilitas
3. BATAS USIA
Kepdirjen Diktiristek No.101./E/KPT/2022
< 70 Tahun
Kepdirjen Dikti No.53/B/KPT/2025.
< 65 tahun
Kategori Pembiayaan
Kategori
-Reguler Kemendiktisaintek : Dosen tetap Kemendiktisaintek
-Mandiri : Dosen tetap Non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu, dosen tidak tetap
-Kementerian Mitra/KL
Pembiayaan
Pembiayaan untuk penilaian portofolio peserta serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS).
Baca Juga: Cair Juli 2025, Ini Daftar Lengkap Tunjangan Pensiunan PNS Sesuai Golongan
Pembiayaan pelaksanaan serdos untuk dosen tetap di bawah Kemendiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan Serdos untuk dosen tidak tetap dan dosen non-ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.
Persyaratan Peserta Sertifikasi
Nominasi
-Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap/Dosen Tidak Tetap
-Memiliki jabatan akademik minimal AA
-Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut.
Pemenuhan Persyaratan
-Memenuhi LKD/BKD dua tahun secara berturut.
-Memiliki sertifikasi (Pekerti) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana program Pekerti/AA yang diakui Kemdiktisaintek
-Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasyk predator sebagai penulis pertama atau anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang karya seni budaya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kasus Perdagangan Anak, Begini Modusnya
Dosen dengan status belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta serdos, apalagi dosen yang bersangkutan telah melapor kemajuan tugas belajar dalam Sister BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status 'Memenuhi' (Setara dengan 12 SKS).
Informasi sosialisasi lebih lanjut dapat diakses melalui YouTube Kemdiktisaintek. ***



