POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.

Perpres tersebut kini sudah dapat diakses secara resmi melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada tautan berikut: https://jdih.setneg.go.id/

Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus menyiapkan sumber daya manusia unggul, terutama di bidang sains dan teknologi.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, “SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.”

Baca Juga: Prabowo Gaspol Transformasi Nasional di Washington DC, Sekolah Dipasang 280 Ribu Layar Interaktif, Targetkan Semua Kelas Terpasang

Tiga Pilar SMA Unggul Garuda

Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, penyeimbang akses. Sekolah ini membuka peluang bagi peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi agar mendapatkan pendidikan berkualitas.

Kedua, inkubator pemimpin. Pendidikan tidak hanya menekankan akademik, tetapi juga membentuk karakter dan kepemimpinan generasi masa depan Indonesia.

Ketiga, prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat. Peserta didik dibina agar memiliki kompetensi tinggi sekaligus jiwa pelayanan dan kontribusi sosial.

Baca Juga: Bolak Balik Absen, Agensi Umumkan Manon Hiatus dari Aktivitas Grup KATSEYE

Pelaksanaan program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam praktiknya, SMA Unggul Garuda terdiri atas dua skema: SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.

SMA Unggul Garuda Baru

SMA Unggul Garuda baru merupakan sekolah yang dibangun dari awal dan dikelola pemerintah pusat.

Fokusnya mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi agar mampu melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

“Kurikulum SMA Unggul Garuda baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan [yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi],” disebutkan pada Pasal 10 ayat (1).

Baca Juga: Puasa Cuma 1 Jam di Murmansk Rusia, Kok Bisa? Ini Penjelasannya yang Bikin Melongo

Sekolah ini terbuka bagi calon peserta didik dari seluruh Indonesia.

Seleksi mempertimbangkan kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, serta daya tampung sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

SMA Unggul Garuda Transformasi

Sementara itu, SMA Unggul Garuda Transformasi merupakan penguatan terhadap SMA atau madrasah aliyah (MA) yang sudah ada, baik yang dikelola pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).

Baca Juga: VIRAL Aksi Dua Nenek Naik Motor Manual Tanpa Helm Viral, Fakta di Baliknya Bikin Netizen Kaget

Sekolah yang terpilih akan mendapatkan program pengayaan dari Kemendiktisaintek.

Pengayaan tersebut meliputi pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan peserta didik.

Pendanaan, Monitoring, dan Evaluasi

Perpres Nomor 116 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi. Tugas ini diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ketentuan Pasal 20 ayat (1).

Terkait pendanaan, Pasal 21 menegaskan bahwa pembiayaan dapat bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kisruh Awardee LPDP Bangga Anaknya Menjadi WNA, Ini 7 Poin Pernyataan Lengkap Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Tanggapi Kasus Ini

Langkah ini menjadi fondasi penting dalam membangun generasi unggul berbasis sains dan teknologi.

Jika konsisten dijalankan, SMA Unggul Garuda bisa menjadi pijakan lahirnya talenta-talenta terbaik yang akan membawa Indonesia semakin dekat menuju Indonesia Emas 2045. ***