POJOKSATU.ID - Kabar melegakan datang bagi PPPK, khususnya bagi mereka yang masa kontraknya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK, meskipun isu efisiensi anggaran tengah menjadi perhatian nasional.

Bahkan, proses perpanjangan kontrak bagi PPPK formasi 2021 dan 2022 sudah mulai dilakukan.

Baca Juga: Beasiswa LPDP–AAS 2026 Dibuka hingga 4 Mei, Tanpa LoA dan Bisa Pilih Tiga Kampus di Australia

Hal ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran yang sempat berkembang terkait nasib tenaga non-PNS di daerah.


Kontrak PPPK 2026–2027 Mulai Diproses

PPPK angkatan pertama atau formasi 2021 diketahui akan habis masa kontraknya pada tahun 2026.

Sementara itu, PPPK formasi 2022 dijadwalkan berakhir pada tahun 2027.

Menanggapi hal tersebut, BKD Kalimantan Timur telah mengajukan usulan perpanjangan kontrak kepada BKN.

Baca Juga: Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Terancam Buta Permanen dan Cacat Seumur Hidup

Tidak hanya untuk formasi 2021, PPPK formasi 2022 juga telah masuk dalam usulan perpanjangan.

Langkah ini dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi kekosongan status hukum serta menjaga kesinambungan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.


Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Ada PHK

Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempertahankan PPPK yang ada.

Baca Juga: Meski Distribusi MBG Kini Hanya 5 Hari, BGN Tegaskan Gaji Pegawai SPPG Tetap Aman Tanpa Pengurangan

Ia juga menyampaikan pesan dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menekankan pentingnya menjaga kinerja pegawai.

Dikutip dari JPNN, 4 April 2026, begini kata Yuli Fitriyanti:

“Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai isu yang beredar terkait kemungkinan dirumahkannya tenaga honorer atau pemangkasan pegawai akibat efisiensi anggaran.

Baca Juga: Rumah Ahmadi


Jumlah PPPK Lebih Banyak dari PNS

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 11.881 orang.

Angka ini bahkan melampaui jumlah PNS yang berada di kisaran 9.000 orang.

Mayoritas PPPK tersebut berasal dari sektor strategis seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Sementara Ini Baru 3 Kandidat Calon Ketua Kadin Purwakarta Sesuai AD ART, Salah Satunya Riana Afriadi


1.170 PPPK Sudah Direkomendasikan

Sebagai langkah konkret, BKD Kaltim telah merekomendasikan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada BKN.

Pegawai yang diusulkan tersebut merupakan mereka yang masa kontraknya akan segera berakhir dalam waktu dekat, sehingga perlu dilakukan pembaruan dokumen kepegawaian.


Perpanjangan Berdasarkan Kinerja dan Aturan

Perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan regulasi kepegawaian nasional yang menggunakan sistem siklus lima tahunan.

Baca Juga: UTBK-SNBT 2026 Makin Dekat, Ini Rincian Materi, Jumlah Soal dan Strategi Waktu yang Wajib Kamu Tahu

Namun, tidak semua PPPK otomatis mendapatkan perpanjangan.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kontrak tidak diperpanjang, di antaranya:

- Pelanggaran disiplin berat

- Memasuki usia pensiun

Dengan demikian, kinerja menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan masa kerja PPPK.


Antisipasi di Tengah Efisiensi Anggaran

Langkah percepatan pengusulan perpanjangan ini juga menjadi strategi pemda dalam menjaga stabilitas kepegawaian di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga: 10 Prodi Terfavorit SNBP 2026, ITB dan UI Mendominasi, Kedokteran UGM Masuk Tiga Besar

Dengan pengajuan yang dilakukan lebih awal, diharapkan tidak terjadi kekosongan status hukum bagi PPPK yang masa kontraknya segera berakhir.

Bagi PPPK dengan kinerja baik, kebijakan ini menjadi sinyal positif bahwa peluang untuk tetap bekerja masih terbuka lebar.***