POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk memastikan bantuan ini terserap dengan maksimal, terdapat imbauan penting bagi para peserta didik dan orang tua mengenai prosedur serta batas waktu aktivasi rekening.

Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan secara mandiri dan praktis.

Pengecekan dapat dilakukan oleh orang tua, siswa, maupun pihak sekolah melalui laman resmi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Baca Juga: Kemendikdasmen Perpanjang Lagi Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga Februari 2026

Langkah ini sangat krusial untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode ini.

Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Perlu diperhatikan bahwa setiap jenjang pendidikan memiliki mitra perbankan yang berbeda, yaitu:

Baca Juga: Insan Bumi Mandiri dan MAA International Salurkan 100 Food Pack untuk Anak Yatim di Lombok Barat

- Bank BRI: Diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, serta program kesetaraan Paket A dan Paket B.

- Bank BNI: Diperuntukkan bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan program kesetaraan Paket C.

- Bank BSI: Khusus untuk melayani seluruh jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan agar tepat sasaran dan tepat waktu.

Para penerima manfaat diingatkan untuk tidak menunda proses aktivasi rekening agar dana bantuan dapat segera dicairkan untuk menunjang kebutuhan belajar siswa.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan batas waktu aktivasi.

Informasi mendalam dan surat resmi mengenai kebijakan perpanjangan aktivasi rekening PIP Tahun 2025 ini dapat diakses dan diunduh secara transparan melalui tautan https://s.id/pip280226.***