POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Secara otomatis diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai tafsir keliru yang berkembang di masyarakat terkait implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Klarifikasi tersebut merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Baca Juga: ASN Perlu Tahu, Ini 3 Dokumen SKP yang Wajib Dicetak untuk Evaluasi Kinerja

Yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

BGN menekankan bahwa frasa “pegawai SPPG” tidak mencakup seluruh personel yang terlibat di lapangan.

 

Penjelasan Resmi BGN soal Status PPPK

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah pegawai inti dengan fungsi strategis.

Bukan relawan atau tenaga pendukung operasional harian.

Baca Juga: Gaji Ribuan ASN dan PPPK Lhokseumawe Tertunda, APBK 2026 Belum Disahkan, Ini Penyebabnya

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, ketiga posisi tersebut memiliki peran krusial dalam perencanaan, pengawasan, serta akuntabilitas Program MBG.

Sehingga secara regulatif memenuhi syarat untuk masuk dalam skema PPPK.

Relawan Tetap Dibutuhkan, Namun Bukan ASN

BGN juga menegaskan bahwa relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.

Namun, status mereka sejak awal dirancang sebagai tenaga partisipatif dan non-ASN.

Nanik menilai klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru.

Khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif membantu pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga: Purbaya Sentil Aceh: Rp1,279 Triliun Dana Bencana Sudah Masuk, Kenapa Belanjanya Lamban

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program agar tetap inklusif, fleksibel, dan tidak terbebani struktur birokrasi yang kaku.

 

Menjaga Kejelasan Regulasi Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Dengan cakupan luas dan melibatkan banyak pihak, kejelasan regulasi dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

Baca Juga: Bantuan Pangan Digelontorkan Bulog Mulai Januari 2026, Fokus Aceh dan Korban Banjir

BGN menegaskan bahwa desain kebijakan sejak awal memang memisahkan antara pegawai inti yang memiliki fungsi struktural dengan relawan sebagai penggerak sosial.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang menempatkan ASN dan PPPK.

Hanya pada posisi yang benar-benar membutuhkan kewenangan administratif dan tanggung jawab anggaran negara.

Penegasan BGN memperjelas bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dapat diangkat sebagai PPPK. Hanya jabatan inti, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.

Sementara itu, relawan tetap memiliki peran strategis dalam menyukseskan Program MBG, meski tidak berstatus ASN.

Kejelasan ini diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman publik sekaligus menjaga keberlanjutan program nasional tersebut.***