POJOKSATU.id - Pemerataan tenaga pendidik kini menjadi fokus utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang redistribusi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke sekolah swasta.

Langkah ini diambil untuk menambal kekurangan guru yang selama ini membayangi banyak sekolah non-negeri di berbagai daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyeimbangkan distribusi guru secara menyeluruh.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Bela Diri Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Ketimpangan distribusi guru bukan isu baru.

Beberapa wilayah padat penduduk atau daerah perkotaan mengalami surplus guru, sementara wilayah terpencil dan sekolah swasta justru defisit tenaga pengajar.

Permendikdasmen 1/2025 hadir sebagai upaya konkret untuk menjawab tantangan tersebut.

Dengan regulasi ini, guru-guru ASN berpeluang ditempatkan di sekolah-sekolah swasta yang dinilai membutuhkan.

Namun, proses redistribusi tidak serta-merta dilakukan tanpa syarat.

Baca Juga: Lima Informasi Terbaru dari KEMENDIKDASMEN Terkait Pencairan TPG Triwulan I dan II Tahun 2025! Cek di Sini!

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi standar profesionalisme dan integritas yang dapat dipindahkan.

Bagi guru PNS, syarat redistribusi mencakup jenjang kepangkatan minimal golongan III/b, penilaian kinerja dua tahun terakhir minimal “Baik”, serta bebas dari kasus hukum dan masalah kesehatan.

Sedangkan guru PPPK harus sudah berada pada jenjang Guru Ahli Pertama dan memiliki performa kerja yang juga dinilai minimal “Baik”.

Baca Juga: PEMERINTAH Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Ada 1.554 Formasi, CEK Persyaratan Khusus yang Harus Dipenuhi!

Persyaratan lainnya mencakup:

- Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi;

- Tidak sedang terlibat kasus hukum;

- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah;

- Bebas dari hukuman disiplin berat atau sedang.

- Kementerian menekankan bahwa redistribusi ini tidak bersifat pemaksaan, melainkan bagian dari manajemen kebutuhan tenaga pengajar di seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga: SUDAH DITEKEN Mendikdasmen! Daftar Kriteria Guru yang Dipastikan Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan II Meski Sudah Berserdik!

Kebijakan ini menandai titik balik dalam pengakuan terhadap sekolah swasta.

Selama ini, banyak sekolah yang dikelola masyarakat kesulitan mengakses guru berkualitas karena keterbatasan anggaran dan status kepegawaian yang tidak tetap.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, Kemendikdasmen berharap kualitas pendidikan nasional tidak lagi tergantung pada status sekolah.

Guru ASN, sebagai elemen penting dalam sistem pendidikan, kini menjadi bagian dari solusi menyeluruh untuk menciptakan pemerataan layanan pendidikan yang adil dan merata.

***